Polisi Jemput Korban Penipuan Online Usai Lapor Lewat Call Center 110 di Cikarang Utara

Bekasi, Berita24 Dilihat

Bekasi – KOMPAS1.id  || Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan personel Polsek Cikarang Utara dengan merespons cepat laporan warga yang menjadi korban dugaan penipuan online melalui layanan darurat Call Center 110, Sabtu (28/2/2026).

Pengaduan diterima sekitar pukul 09.30 WIB dari seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan dan tidak memiliki biaya transportasi untuk datang langsung ke kantor polisi guna membuat laporan resmi.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket bersama Perwira Pengendali (Padal) IPDA Mualih segera menuju lokasi korban di kawasan Kos Bidan Risma, Desa Harjamekar RT 07/03, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian menjemput korban dan mengantarkannya ke Mapolsek Cikarang Utara agar proses pelaporan dapat dilakukan.

Korban berinisial IBR (20) menjelaskan bahwa peristiwa penipuan bermula saat dirinya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang mengaku bernama Na kemudian menawarkan pertemuan dengan syarat korban terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.

Korban pun mengikuti permintaan tersebut dan melakukan transfer ke rekening yang diberikan pelaku.

Namun setelah uang dikirim, komunikasi terputus dan akun korban langsung diblokir sehingga pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

“Saya sudah tidak punya biaya untuk datang ke Polsek membuat laporan, akhirnya saya menghubungi Call Center 110 dan tidak lama kemudian polisi datang menjemput saya,” ungkap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan laporan resmi telah diterima untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.

IPDA Mualih menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri identitas pemilik rekening yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.

Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan daring, terutama yang meminta transfer uang di awal komunikasi. Masyarakat juga diharapkan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

 

(Hasbunah)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed