Majalengka, Kompas1.Id
-Dugaan praktik tindakan medis oleh pihak yang belum memiliki kewenangan mencuat di Desa Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelimpahan tindakan keperawatan kepada seorang mahasiswa yang belum memiliki legalitas profesi, sehingga memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan pasien serta kepatuhan terhadap regulasi kesehatan.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan layanan kesehatan mandiri milik seorang perawat berinisial A** yang berlokasi di Desa Girimulya. Berdasarkan keterangan warga, tindakan medis seperti penyuntikan hingga pemasangan infus dalam sejumlah kesempatan tidak dilakukan langsung oleh A**, melainkan oleh adik kandungnya yang masih berstatus mahasiswa.
“Sering kali yang datang bukan mantrinya langsung, melainkan B**** yang merupakan adik dari mantri A**. Namun tindakan medis tetap dilakukan seperti biasa,” ujar M****, salah satu keluarga pasien.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap tenaga keperawatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti telah lulus uji kompetensi dan diakui secara nasional. Selain itu, untuk menjalankan praktik mandiri, perawat juga wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Tanpa kepemilikan STR dan SIPP, seseorang tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan medis, termasuk penyuntikan maupun pemasangan infus, baik di tempat praktik maupun di rumah pasien.
Dalam konteks temuan di lapangan, dugaan keterlibatan adik kandung A** yang masih berstatus mahasiswa dan belum menyelesaikan pendidikan profesinya mengindikasikan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk memiliki STR maupun SIPP. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap standar kompetensi dan legalitas praktik keperawatan.
Selain itu, praktik tersebut dilaporkan tetap berjalan meskipun A** disebut tengah menjalankan tugas dinas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap aspek pengawasan, etika profesi, serta potensi pelanggaran disiplin tenaga kesehatan.
Dugaan dampak terhadap pasien turut mengemuka. Salah satu keluarga pasien mengaku kondisi pasien sempat memburuk setelah mendapatkan penanganan awal.
“Bukannya membaik, kondisi keponakan saya justru sempat menurun setelah ditangani. Kami akhirnya membawa ke klinik lain untuk penanganan lanjutan,” ungkap L*****, warga setempat.
Di sisi lain, praktik perawat mandiri berada dalam pengawasan Dinas Kesehatan, sementara perizinannya diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, dengan masih berlangsungnya praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut, muncul indikasi lemahnya pengawasan serta kesan pembiaran terhadap potensi pelanggaran.
Dalam upaya konfirmasi, pihak A** menyampaikan, “Saya sudah melakukan koordinasi dan memberikan kontribusi dengan sejumlah uang ke paguyuban, maka daripada hal tersebut silakan tanyakan kegiatan saya ke pihak paguyuban,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait posisi dan peran paguyuban dalam praktik pelayanan kesehatan yang seharusnya berada dalam koridor regulasi formal.
Redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada Yoga yang disebut sebagai pengurus paguyuban. Yoga memberikan respons dan mengarahkan klarifikasi lebih lanjut kepada Engkus yang disebut memiliki kewenangan dalam paguyuban tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Engkus belum memberikan tanggapan, meskipun permintaan konfirmasi telah disampaikan dan waktu yang diberikan telah melebihi batas kelaziman dalam praktik jurnalistik.
Kondisi tersebut semakin memperkuat persepsi publik akan adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta dinas terkait diharapkan dapat segera memberikan respons cepat dan melakukan penelusuran langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin keselamatan masyarakat. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan penegakan sanksi tegas, baik berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan serius sekaligus ujian bagi komitmen penegakan regulasi kesehatan di daerah. Publik mendesak agar otoritas terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan guna memastikan bahwa setiap praktik pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar hukum serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
Pewarta ~ Dj. (Zul)










