Belum Genap 1 Minggu Polres Way Kanan Ungkap Tindak Pidana BBM Illegal

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polres Way Kanan belum genap 1 Minggu kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana BBM Illegal di wilayah hukum Polres Way Kanan. Sabtu (18/4/2026).

Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahugunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terjadi di Kampung Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan BBM inisial SR (67) berdomisili Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menerangkan bahwa pada hari Kamis, 16 April 2026, anggota Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kelurahan Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga:  Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat

Setelah sampai di tempat kejadian personel Satreskrim Polres Way Kanan mendapati 2 buah corong beserta selang, 2 buah ember, 50 derijen kosong, 5 buah derijen besar berisikan BBM jenis Solar dan 2 buah derijen kecil derijen kecil yang berisikan BBM jenis solar dengan total sekitar 180 liter siap di pasarkan.

Saat ini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”imbuh Kapolres.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KELUARGA GRAIDERS GEMBURINGKAN KETIDAKPUASAN: PERIZINAN ACARA 1 DEKADE RX KING DIJAM, DISPORA DITUDUH LAMBAT DAN
Gerebek Rumah di Sumberjaya, Satres Narkoba Polres Majalengka Ciduk Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol
Sekdis dan Kadis Dispora Kabupaten Bandung Saling Arahkan Urusan Izin Tempat Lapangan Panahan
Pelayanan Publik Desa Cimara Disorot : Kantor Kosong Saat Jam Kerja, Kades Benarkan Warga Cimara Kecewa, Butuh Surat, Kantor Desa Tutup Karena Hajatan.
*Polsek Margaasih Gelar Patroli Presisi dan KRYD Antisipasi C3 dalam Ops Jaran Lodaya 2026*
Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Tinjau Pelayanan KB MOW-MOP di RS Maranatha Margaasih*
LAMBATNYA PELAYANAN DISPORA KABUPATEN BANDUNG
MELAWAN HOAKS YANG MENYERANG INTEGRITAS
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:38 WIB

KELUARGA GRAIDERS GEMBURINGKAN KETIDAKPUASAN: PERIZINAN ACARA 1 DEKADE RX KING DIJAM, DISPORA DITUDUH LAMBAT DAN

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:12 WIB

Gerebek Rumah di Sumberjaya, Satres Narkoba Polres Majalengka Ciduk Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:00 WIB

Sekdis dan Kadis Dispora Kabupaten Bandung Saling Arahkan Urusan Izin Tempat Lapangan Panahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47 WIB

Pelayanan Publik Desa Cimara Disorot : Kantor Kosong Saat Jam Kerja, Kades Benarkan Warga Cimara Kecewa, Butuh Surat, Kantor Desa Tutup Karena Hajatan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:41 WIB

*Polsek Margaasih Gelar Patroli Presisi dan KRYD Antisipasi C3 dalam Ops Jaran Lodaya 2026*

Berita Terbaru