Belum Genap 1 Minggu Polres Way Kanan Ungkap Tindak Pidana BBM Illegal

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polres Way Kanan belum genap 1 Minggu kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana BBM Illegal di wilayah hukum Polres Way Kanan. Sabtu (18/4/2026).

Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahugunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terjadi di Kampung Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan BBM inisial SR (67) berdomisili Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menerangkan bahwa pada hari Kamis, 16 April 2026, anggota Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kelurahan Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga:  PEMUDA SASURA DESAK PEMDA HALMAHERA BARAT SERIUS TANGANI KERUSAKAN JALAN PESISIR.

Setelah sampai di tempat kejadian personel Satreskrim Polres Way Kanan mendapati 2 buah corong beserta selang, 2 buah ember, 50 derijen kosong, 5 buah derijen besar berisikan BBM jenis Solar dan 2 buah derijen kecil derijen kecil yang berisikan BBM jenis solar dengan total sekitar 180 liter siap di pasarkan.

Saat ini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”imbuh Kapolres.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KELUARGA BESAR KANTOR UPP KELAS III OGOAMAS GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81.
KEPALA KANTOR UPP OGOAMAS NOH RUMONDOR: HUT RI KE- 81, JADI MOMENTUM MENGENANG JASA PAHLAWAN
ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:34 WIB

KELUARGA BESAR KANTOR UPP KELAS III OGOAMAS GELAR UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:32 WIB

KEPALA KANTOR UPP OGOAMAS NOH RUMONDOR: HUT RI KE- 81, JADI MOMENTUM MENGENANG JASA PAHLAWAN

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Berita Terbaru