Belum Genap 1 Minggu Polres Way Kanan Ungkap Tindak Pidana BBM Illegal

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Polres Way Kanan belum genap 1 Minggu kembali berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana BBM Illegal di wilayah hukum Polres Way Kanan. Sabtu (18/4/2026).

Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahugunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terjadi di Kampung Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan BBM inisial SR (67) berdomisili Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menerangkan bahwa pada hari Kamis, 16 April 2026, anggota Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kelurahan Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga:  Independence Bikers Day 2026, Semarak Kemerdekaan dan Persaudaraan Bikers di Pantai Madasari Pangandaran

Setelah sampai di tempat kejadian personel Satreskrim Polres Way Kanan mendapati 2 buah corong beserta selang, 2 buah ember, 50 derijen kosong, 5 buah derijen besar berisikan BBM jenis Solar dan 2 buah derijen kecil derijen kecil yang berisikan BBM jenis solar dengan total sekitar 180 liter siap di pasarkan.

Saat ini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”imbuh Kapolres.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru