Menindaklanjuti Surat dari Pemuda Halmahera Utara Tentang Perda Nomor 2 Tahun 2025. DPRD-Halut Undang Dialog Terbuka Bersama DPD KNPI.!

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id Tobelo,
7 April 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara, Menghadiri undangan rapat bersama Komisi I, II Dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung Rapat Bangsaha DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Agustina Lesnusa, (Ketua Dprd Halut) Yusril bailusi (Wakil ketua I DPDR), Ingrid Paparang (Wakil ketua II DPRD) serta anggota Komisi I, II Dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara.

DPD KNPI Halmahera, dalam kesempatannya menyampaikan penegasan poin-poin hasil kajian dari Sejumlah Tokoh mulai dari praktisi, Akademisi, serta Pemuda yang bernaung dalam wadah DPD KNPI Halmahera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD KNPI Halut “Devid Martin” Kehadiran kami merupakan langka serius dalam mengawal kebijakan publik pemerintah kabupaten Halmahera Utara. Kami merasa bertanggung jawab untuk tetap fokus melihat kepentingan seluruh masyarakat Halut, terutama petani kelapa. Kami tegaskan, Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang Hilirisasi Komoditas buah kelapa cenderung tidak berpihak kepada masyarakat. Ujar devid”

Baca Juga:  Terpuruk Usai Stroke, Pak Tarno Tetap Berjuang Jualan — Kini Malah Ingin Tambah Istri Lagi

Devid juga menyampaikan bahwa ada ketimpangan harga di tingkat petani akibat dominasi perusahaan besar seperti PT. Natural Indococonut Organik (Nico).

“Pemerintah seolah-olah memberi “karpet merah” untuk PT. Nico melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025, sedangkan kesejahteraan petani hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru sangat melemah,” tegas Devid.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu menetapkan acuan harga demi melindungi dan menjamin kesejahteraan petani sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2014.

Skema tersebut dipandang dapat dilakukan melalui perjanjian kerjasama agar PT. Nico membayar Rp.50.000 per buah kelapa sebagai kontribusi ke daerah sehingga bisa mendongkrak Tingkat PAD.

Dengan begitu, bagi Devid, “Potensi pendapatan daerah dari skema ini jika efektif terlaksana maka diperkirakan dapat mencapai keuntungan Rp.196.000.000 per tahun,” Tegas Presiden Pemuda.

Hal ini dianggap penting sebagai kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, sekaligus solusi agar retribusi tidak membebani petani, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan.

(Tim/Dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo
Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.
Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara
Menembak Begal*
‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha
Warga Rancaekek Gempar, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Citarik
KDS Berikan Beasiswa S2 untuk Duta Pesantren Kabupaten Bandung
Kekuatan Nama ‘Dedi’ di Jawa Barat: Kang Dedi Mulyadi Kumpulkan Sesama Pemilik Nama, Langsung Viral
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:59 WIB

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:50 WIB

Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:55 WIB

‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB