*Polemik PMK No. 81 Tahun 2025, Pemerintah Desa Desak Pembatalan, Pemerintah Terbitkan SEB sebagai Tindak Lanjut*

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jakarta, *- 9 Desember 2025. Polemik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa terus bergulir. Regulasi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai organisasi desa di seluruh Indonesia, karena dianggap berpotensi menghambat pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025.

terutama bagi kategori non-earmark.
Sejak diberlakukan, PMK 81/2025 dinilai menimbulkan kekhawatiran, sebab terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dibatalkan apabila persyaratan belum terpenuhi.

Kondisi ini memicu gelombang penolakan dari berbagai asosiasi kepala desa, termasuk APDESI dan kelompok pemerintahan desa lainnya, yang menuntut pencabutan aturan tersebut dan memastikan pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi polemik dan desakan aksi nasional yang rencananya digelar di Jakarta, pemerintah pusat melalui tiga kementerian terkait — Kementerian Keuangan, Kemendagri, serta Kemendes PDTT — mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai tindak lanjut dan penyesuaian pelaksanaan PMK 81. SEB tersebut memberikan alternatif mekanisme penggunaan dana serta ruang penyesuaian APBDes bagi desa yang terdampak.

Baca Juga:  Di Tepi Jurang: Ancaman Rusia, NATO, dan Guncangan Besar Pasar Global

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa PMK 81 Tahun 2025 telah dicabut atau dibatalkan secara total. Regulasi tersebut masih berlaku, sementara dialog antara pemerintah dan perwakilan desa masih terus berlangsung.

Para kepala desa menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PMK 81 secara formal sampai diterbitkannya keputusan pemerintah yang jelas dan sah mengenai pencabutan peraturan tersebut.
Catatan Redaksi

Rilisan ini disusun berdasarkan kompilasi informasi dari sumber-sumber resmi peraturan pemerintah, pemberitaan media desa, serta pernyataan organisasi pemerintahan desa.

Sumber: Kmenterian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Prabowo Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Ilmu Pengetahuan, Riset, dan SDM Unggul
300 Santri Ponpes Qurrotu Nafsin Kunjungi Istana Negara, Belajar Sejarah Bangsa dan Kepemimpinan Nasional
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Percepat Akses Ekonomi dan Pemerataan Hingga Pelosok
Presiden Prabowo: Himbara Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Prabowo Terima Utusan Khusus Qatar, Investasi Rp65 Triliun dan Kunjungan Emir Jadi Fokus Pertemuan
Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia ​
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:49 WIB

Prabowo Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Ilmu Pengetahuan, Riset, dan SDM Unggul

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:51 WIB

300 Santri Ponpes Qurrotu Nafsin Kunjungi Istana Negara, Belajar Sejarah Bangsa dan Kepemimpinan Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:10 WIB

Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Percepat Akses Ekonomi dan Pemerataan Hingga Pelosok

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:37 WIB

Presiden Prabowo: Himbara Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

POLRI

Hijaukan Bumi Lestarikan Kehidupan Di Polsek Tanjung Raja

Minggu, 28 Jun 2026 - 05:17 WIB