*Polemik PMK No. 81 Tahun 2025, Pemerintah Desa Desak Pembatalan, Pemerintah Terbitkan SEB sebagai Tindak Lanjut*

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jakarta, *- 9 Desember 2025. Polemik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa terus bergulir. Regulasi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai organisasi desa di seluruh Indonesia, karena dianggap berpotensi menghambat pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025.

terutama bagi kategori non-earmark.
Sejak diberlakukan, PMK 81/2025 dinilai menimbulkan kekhawatiran, sebab terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dibatalkan apabila persyaratan belum terpenuhi.

Kondisi ini memicu gelombang penolakan dari berbagai asosiasi kepala desa, termasuk APDESI dan kelompok pemerintahan desa lainnya, yang menuntut pencabutan aturan tersebut dan memastikan pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi polemik dan desakan aksi nasional yang rencananya digelar di Jakarta, pemerintah pusat melalui tiga kementerian terkait — Kementerian Keuangan, Kemendagri, serta Kemendes PDTT — mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai tindak lanjut dan penyesuaian pelaksanaan PMK 81. SEB tersebut memberikan alternatif mekanisme penggunaan dana serta ruang penyesuaian APBDes bagi desa yang terdampak.

Baca Juga:  Dedikasikan Diri dalam Pengabdian dan Penegakkan Hukum, Kepala BNN RI Resmi Menyandang Gelar Doktor Kehormatan

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa PMK 81 Tahun 2025 telah dicabut atau dibatalkan secara total. Regulasi tersebut masih berlaku, sementara dialog antara pemerintah dan perwakilan desa masih terus berlangsung.

Para kepala desa menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PMK 81 secara formal sampai diterbitkannya keputusan pemerintah yang jelas dan sah mengenai pencabutan peraturan tersebut.
Catatan Redaksi

Rilisan ini disusun berdasarkan kompilasi informasi dari sumber-sumber resmi peraturan pemerintah, pemberitaan media desa, serta pernyataan organisasi pemerintahan desa.

Sumber: Kmenterian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia ​
Skandal 99 Ribu Motor Ilegal Terbongkar! Sindikat Curi Data Warga, Raup Rp26 Miliar, Negara Rugi Rp177 Miliar
Tapis Lampung Curi Perhatian Di  Pameran Persit 2026, Booth 75 Diserbu Pengunjung
Kompolnas Tempati Kantor Baru, Menko Polkam Tegas: Profesionalisme dan Integritas Tak Bisa Ditawar
Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Pembenahan Total Ditarget Rampung 2029
Rupiah Jebol Rp17.400, BI Perketat Pembelian Dolar: Di Atas US$25 Ribu Wajib Pakai Dokumen
KPK Bongkar Calo Perkara Kasus Bea Cukai di Semarang, Klaim Bisa Atur Penyidikan hingga Tersangka
16 Kementerian dan Lembaga Bertarung di Padel Tournament Piala Bersinar 2026, Sinergi Nyata Perkuat Perang Melawan Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:10 WIB

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia ​

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:53 WIB

Skandal 99 Ribu Motor Ilegal Terbongkar! Sindikat Curi Data Warga, Raup Rp26 Miliar, Negara Rugi Rp177 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:35 WIB

Tapis Lampung Curi Perhatian Di  Pameran Persit 2026, Booth 75 Diserbu Pengunjung

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kompolnas Tempati Kantor Baru, Menko Polkam Tegas: Profesionalisme dan Integritas Tak Bisa Ditawar

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Pembenahan Total Ditarget Rampung 2029

Berita Terbaru