*Polemik PMK No. 81 Tahun 2025, Pemerintah Desa Desak Pembatalan, Pemerintah Terbitkan SEB sebagai Tindak Lanjut*

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jakarta, *- 9 Desember 2025. Polemik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa terus bergulir. Regulasi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai organisasi desa di seluruh Indonesia, karena dianggap berpotensi menghambat pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025.

terutama bagi kategori non-earmark.
Sejak diberlakukan, PMK 81/2025 dinilai menimbulkan kekhawatiran, sebab terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dibatalkan apabila persyaratan belum terpenuhi.

Kondisi ini memicu gelombang penolakan dari berbagai asosiasi kepala desa, termasuk APDESI dan kelompok pemerintahan desa lainnya, yang menuntut pencabutan aturan tersebut dan memastikan pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi polemik dan desakan aksi nasional yang rencananya digelar di Jakarta, pemerintah pusat melalui tiga kementerian terkait — Kementerian Keuangan, Kemendagri, serta Kemendes PDTT — mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai tindak lanjut dan penyesuaian pelaksanaan PMK 81. SEB tersebut memberikan alternatif mekanisme penggunaan dana serta ruang penyesuaian APBDes bagi desa yang terdampak.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa PMK 81 Tahun 2025 telah dicabut atau dibatalkan secara total. Regulasi tersebut masih berlaku, sementara dialog antara pemerintah dan perwakilan desa masih terus berlangsung.

Para kepala desa menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PMK 81 secara formal sampai diterbitkannya keputusan pemerintah yang jelas dan sah mengenai pencabutan peraturan tersebut.
Catatan Redaksi

Rilisan ini disusun berdasarkan kompilasi informasi dari sumber-sumber resmi peraturan pemerintah, pemberitaan media desa, serta pernyataan organisasi pemerintahan desa.

Sumber: Kmenterian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul
Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis
Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan
Prabowo Resmikan Groundbreaking LNG Abadi Masela, Proyek Rp340 Triliun Penguat Kedaulatan Energi Nasional
Ratusan Santri Belajar Langsung di Istana Negara, Kenali Sejarah hingga Nilai Kebangsaan
Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, Diplomasi Presiden Prabowo Perkuat Posisi Strategis di Panggung Global
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:53 WIB

PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:00 WIB

Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:15 WIB

Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terbaru