JAKARTA,- KOMPAS1.id || Selasa (5/5/2026) — Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, dalam pertemuan tertutup yang berlangsung lebih dari tiga jam.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima 10 buku laporan rekomendasi berisi peta jalan reformasi menyeluruh bagi institusi Polri, mulai dari revisi Undang-Undang Kepolisian, pembenahan regulasi internal, hingga penguatan sistem pengawasan kelembagaan.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan laporan tersebut merupakan hasil kerja komisi sejak dibentuk, termasuk penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar pembenahan jangka pendek, tetapi juga dirancang sebagai agenda strategis nasional hingga 2029.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengambil sejumlah keputusan penting. Salah satunya, pemerintah memastikan wacana pembentukan Kementerian Keamanan tidak akan dilanjutkan.
Presiden juga menegaskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengacu pada sistem yang berlaku saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.
Di sisi lain, Presiden memberi lampu hijau terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, agar lembaga tersebut lebih independen dan memiliki kewenangan yang lebih mengikat.
Pemerintah juga akan mempertegas aturan mengenai jabatan yang dapat ditempati anggota Polri di luar struktur kepolisian, melalui regulasi yang disusun secara lebih limitatif.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPRP secara bertahap.
“Polri siap menjalankan agenda reformasi demi penguatan institusi dan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat,” tegas Kapolri.
Sumber: BPMI Setpres










