Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Jakarta, 13 Mei 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu ini. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun, beserta denda dan kewajiban ganti rugi yang bernilai sangat besar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan ribuan unit perangkat Chromebook dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2019–2022. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara secara masif, dengan kerugian yang diperhitungkan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Selain hukuman penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari penjara. Tidak hanya itu, Nadiem juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan penjara selama 9 tahun.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan seberat ini diajukan mengingat dampak kerugian yang sangat besar bagi negara, serta dampak sosial yang timbul karena proyek yang seharusnya menunjang fasilitas pendidikan justru menjadi sumber kebocoran anggaran. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah mencederai cita-cita pembangunan pendidikan nasional dan sangat merugikan kepentingan masyarakat luas.

Perlu dicatat bahwa pembacaan tuntutan ini merupakan tahapan proses persidangan, dan belum menjadi keputusan akhir. Hakim ketua majelis akan mempelajari tuntutan tersebut beserta seluruh barang bukti dan saksi yang telah didengar selama persidangan berlangsung. Selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan apakah akan menerima, mengubah, atau menolak tuntutan tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung beberapa waktu ke depan.

Nadiem Makarim menjadi salah satu pejabat tertinggi yang tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, dan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Berita Terbaru