Gara-Gara Tabrakan Badan Di Lokasi Pesta, Yang Digelar Salah Seorang warga Haloban.

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil-Kompas1.id
Dua warga Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) masih berstatus mahasiswa ditangkap polisi usai mengeroyok seorang nelayan (30) hingga alami luka serius.

Persoalan ini hanya gara-gara tabrakan badan di lokasi pesta yang digelar salah satu warga Haloban.

Dua pelaku tersebut adalah NI (29) dan NO (29). Sedangkan Korbannya Engki Irawan (30), seorang nelayan yang tinggal satu kampung dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku tersebut kini telah ditahan di Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara,”kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, saat konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11).

Menurut Joko, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berjoget sambil mendengarkan musik di tempat pesta pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Haloban. Ketika sedang asyik berjoget, korban bertabrakan badan dengan NI, hingga terlibat adu mulut.

Baca Juga:  Mobil Dinas 2,6 Miliar VS Rakyat Pasca Bencana Pemkab Aceh Singkil Tumpul Nurani Tajam ke Pasilitas Pejabat

Sejurus kemudian, Engki Irwan yang masih berjoget sambil dengarkan musik didatangi NO.

Kala itu, NO sempat menantang korban berkelahi. Namun, korban menolak ajakan perkelahian itu.

“Tersangka NO mengejek korban dengan perkataan korban penakut,”kata Kapolres.

Selanjutnya korban Engki Irawan pulang ke rumahnya. Sampai di rumah korban kembali ke luar untuk mencari rokok. Di tengah perjalanan bertemu NO, hingga terjadi duel satu lawan satu.

Perkelahian itu berhenti setelah dipisah oleh warga. Korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, NI dan NO yang disinyalir menyimpan dendam mendatangi rumah Engki Irawan.

Sampai di rumah korban langsung masuk dan melakukan penganiayaan. Hingga korban alami luka serius.

Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menerima pelimpahan perkara dari Polsek Pulau Banyak Barat, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka dibidik dengan pasal 170 ayat 1 junto pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru