Gara-Gara Tabrakan Badan Di Lokasi Pesta, Yang Digelar Salah Seorang warga Haloban.

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil-Kompas1.id
Dua warga Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) masih berstatus mahasiswa ditangkap polisi usai mengeroyok seorang nelayan (30) hingga alami luka serius.

Persoalan ini hanya gara-gara tabrakan badan di lokasi pesta yang digelar salah satu warga Haloban.

Dua pelaku tersebut adalah NI (29) dan NO (29). Sedangkan Korbannya Engki Irawan (30), seorang nelayan yang tinggal satu kampung dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku tersebut kini telah ditahan di Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara,”kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, saat konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11).

Menurut Joko, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berjoget sambil mendengarkan musik di tempat pesta pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Haloban. Ketika sedang asyik berjoget, korban bertabrakan badan dengan NI, hingga terlibat adu mulut.

Sejurus kemudian, Engki Irwan yang masih berjoget sambil dengarkan musik didatangi NO.

Baca Juga:  Erik Tanggapi Aksi Para Pengunjuk Rasa Terkait PT Sucfindo

Kala itu, NO sempat menantang korban berkelahi. Namun, korban menolak ajakan perkelahian itu.

“Tersangka NO mengejek korban dengan perkataan korban penakut,”kata Kapolres.

Selanjutnya korban Engki Irawan pulang ke rumahnya. Sampai di rumah korban kembali ke luar untuk mencari rokok. Di tengah perjalanan bertemu NO, hingga terjadi duel satu lawan satu.

Perkelahian itu berhenti setelah dipisah oleh warga. Korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, NI dan NO yang disinyalir menyimpan dendam mendatangi rumah Engki Irawan.

Sampai di rumah korban langsung masuk dan melakukan penganiayaan. Hingga korban alami luka serius.

Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil, yang menerima pelimpahan perkara dari Polsek Pulau Banyak Barat, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka dibidik dengan pasal 170 ayat 1 junto pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru