LMND Minta KP3 Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi di Aceh Singkil

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Aceh Singkil Kompas1.id
Aceh Singkil— Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Aceh Singkil meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Singkil.

Ketua LMND Eksekutif kabupaten Aceh Singkil, surya padli, menilai bahwa lemahnya pengawasan di tingkat distribusi berpotensi membuka ruang bagi oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kami menilai, jika pengawasan tidak diperketat, maka akan muncul praktik penimbunan atau permainan harga di lapangan seperti yang terjadi di kabupaten lain. Hal ini jelas merugikan petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan,” ujar surya padli dalam keterangan resminya, Minggu, 2 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat petani akan potensi kenaikan harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait agar melakukan sidak rutin ke kios-kios penyalur pupuk bersubsidi. Selain itu, LMND menekankan pentingnya transparansi data penerima pupuk bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran.

“Petani di Aceh Singkil sedang menghadapi tantangan besar akibat cuaca yang tidak menentu Yang bisa menurunnya hasil panen. Jangan sampai beban mereka bertambah hanya karena harga pupuk tidak terkendali,” tambahnya.

LMND Aceh Singkil berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada petani kecil.

Organisasi mahasiswa ini juga berencana mengadakan forum dialog bersama petani, distributor, dan instansi terkait guna mencari solusi bersama serta persoalan yang di hadapi oleh petani.

Diketahui, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Aceh adalah lembaga koordinasi dan pengawasan yang dibentuk di tingkat kabupaten dan provinsi untuk memantau pengadaan, penyaluran, penggunaan, dan harga pupuk bersubsidi serta pestisida. Keberadaannya sangat penting untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani sesuai dengan peraturan, dengan tugas-tugas seperti memantau HET (Harga Eceran Tertinggi), ketersediaan, dan mencegah kelangkaan atau penyimpangan.

Baca Juga:  Formas Pertanyakan Penanganan Kasus PSR, Desak Kejati Aceh Turun Tangan

Sebelumnya, Ternyata, masih cukup banyak distributor atau pengecer pupuk yang ogah menjalankan kebijakan penurunan harga subsidi pupuk sebesar 20 persen. Kini, izin usahanya dicabut.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengumumkan adanya 190 pengecer dan distributor pupuk yang dicabut izinnya. Sebab, mereka terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20 persen.

“Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya,” kata Mentan Amran di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Secara tegas, ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang merugikan dan merugikan petani. Dijelaskan, langkah tegas itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku dan Sulawesi.

Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita melindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Mentan Amran.

Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait penerapan HET.

“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah putih
Sabri
Put

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru