HANTAM MALUT: Menegaskan Bahwa Emisi Carbon Smelter PT Harita Group, Adalah Bukti Nyata Ekosida di Pulau Obi.

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Jakarta_ Harian Advokasi Tambang Maluku Utara, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara telah menjadi simbol tragis dari ekosida dan krisis lingkungan akibat ekspansi industri tambang nikel. Korporasi seperti Harita Group semakin memperdalam jurang ketimpangan ekologis, ekonomi, dan sosial sebagaimana terjadi saat ini.

Diretktur HANTAM MALUT Alfatih Soleman, menegaskan bahwa Fungsi vital pohon yang sering dilupakan para Korporasi adalah peran mereka sebagai Penyerap Karbon.

“Laut memang memproduksi oksigen, tetapi hutanlah yang bekerja keras menyerap racun Karbon Dioksida (CO2) yang kita hasilkan dari pabrik tambang Nikel ini. Efek dominonya mengerikan:
1. CO2 di udara meningkat drastis.
2. Suhu bumi memanas (Global Warming).
3. Lautan menyerap panas dan kelebihan CO2 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab Harita dengan pabrik nikel melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) berbasis teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL)—teknologi sangat intensif terhadap air dan menghasilkan limbah berbahaya, termasuk residu asam dan logam berat, ini dapat menimbulkan resiko kerusakan lingkungan sangat tinggi.

Baca Juga:  KPK Bongkar Calo Perkara Kasus Bea Cukai di Semarang, Klaim Bisa Atur Penyidikan hingga Tersangka

Lanjut Alfatih, bahwa Harita sebelumnya mengklaim hilirisasi nikel merupakan kontribusi kepada transisi energi hijau. Tetapi nyatanya, narasi keberlanjutan ini menyembunyikan kondisi riskan akan praktik perampasan dan pengrusakan ruang hidup dan sumber kehidupan warga setempat.

Kami menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah Maluku Utara, bahwa Emisi Carbon adalah Ancaman Pemusnahan Alam secara brutal.

Lihat saja Dampak ekologi dari proyek ini tidak berdiri sendiri, tetapi berjejaring dengan bentuk-bentuk kekerasan struktural. Para nelayan kehilangan akses terhadap wilayah tangkap karena laut dibatasi zona eksklusif industri. Para petani kehilangan sumber air bersih karena sungai-sungai keruh dan tercemar residu kimia. Sementara itu, ruang hidup perlahan menyempit, masyarakat dipaksa bertransisi ke ekonomi tambang yang rentan, dan tidak berkelanjutan.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul
Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis
Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan
Prabowo Resmikan Groundbreaking LNG Abadi Masela, Proyek Rp340 Triliun Penguat Kedaulatan Energi Nasional
Ratusan Santri Belajar Langsung di Istana Negara, Kenali Sejarah hingga Nilai Kebangsaan
Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, Diplomasi Presiden Prabowo Perkuat Posisi Strategis di Panggung Global
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:53 WIB

PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:00 WIB

Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:15 WIB

Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terbaru