JAKARTA — KOMPAS1.id || Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos). Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terindikasi memiliki transaksi judi online sepanjang 2025.
Temuan tersebut bukan berdasarkan dugaan semata, melainkan hasil pencocokan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, transaksi yang terdeteksi tidak otomatis dilakukan oleh penerima bansos. Aktivitas tersebut bisa berasal dari suami, istri, anak, maupun anggota keluarga lain yang tercatat dalam KK yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah KPM terindikasi judi online paling tinggi, mencapai 336.579 keluarga. Setelah itu, jumlah terbesar tercatat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kemensos kini mengambil langkah lebih tegas. Penyaluran bansos terhadap KPM yang masuk dalam daftar indikasi tersebut ditangguhkan sementara untuk menjalani proses verifikasi dan pendalaman data.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, penerima yang terbukti menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online berpotensi kehilangan hak menerima bantuan. Bahkan, kepesertaan bansos dapat dicabut secara permanen.
“Apabila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, mereka mungkin sudah tidak memenuhi kriteria menerima bantuan,” ujar Saifullah Yusuf.
Dari total 1,49 juta KPM yang terindikasi, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan demikian, penangguhan dapat berdampak pada kepesertaan dalam lebih dari satu program bantuan.
Meski demikian, Kemensos membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat. KPM yang keberatan dapat menyampaikan klarifikasi melalui SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Kemensos menegaskan, proses tersebut diperlukan agar bantuan sosial benar-benar diterima keluarga yang memenuhi kriteria sekaligus mencegah dana negara disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan program bansos.
Editor wep / Deni Kompas1.id












