Dampak Kasus Pengeroyokan di Pasuruan, Polisi Minta CCTV Indomart Purwosari

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Kompas1.id–
Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, menerima laporan dugaan pengeroyokan yang terindikasi dilakukan oleh 3 orang pelaku terhadap anak dibawah umur.

Korban, RK (16), disebut mengalami luka memar di kepala dan tangan, ketika diserang secara tiba-tiba usai belanja minuman ringan di Indomart Purwosari baru-baru ini.

Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban, Widodo, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, (20/11/2025) lalu, setelah tim Polsek Purwosari bergerak cepat menangkap MMRA dan LAS, warga Desa Martopuro, serta MEF, warga Desa Bakalan, yang kesemuanya masih masuk Kecamatan Purwosari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 11/01/ 2025/SPKT POLSEK PURWOSARI POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 20 November 2025, pukul 21.52 WIB, Surat Tanda Penerimaan Laporan itu telah ditandatangani Ka SPKT Aiptu Taufiq Hidajat dan sudah diserahkan ke pihak keluarga korban.

Jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku, adalah Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 76c tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Polsek Purwosari, Aiptu Eko Maryanto menjelaskan, bahwa ke-3 pelaku saat ini sudah dijadikan sebagai Tersangka dan proses penyidikan sedang berlangsung.

“Sudah Tersangka semua, sudah kita lakukan proses penyidikan kok,” ungkapnya, Minggu, (23/11/2025).

Pihak aparat penegak hukum (APH), juga berupaya meminta rekaman CCTV di Indomart sebagai bukti, namun pihak pengelola CCTV hingga sekarang masih belum menyerahkan rekaman tersebut.

“Untuk rekaman CCTV, kemarin kita sudah minta, tapi masih belum diberikan. Itu (CCTV) kan punya Indomart, otomatis dia juga punya (sistem) sendiri. Kita maksa juga nggak bisa, wong bukan punya kita. Kita masih permohonan untuk mengambil CCTV tersebut, tapi masih belum diberikan ke kita,” beber Aiptu Eko.

Baca Juga:  POLRES METRO GELAR PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PERSONEL DAN PENYIDIK DENGAN BEDAH KUHP UU NO 1 TAHUN 2023

Merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 ayat (1) huruf g, dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak kepolisian memiliki wewenang untuk meminta rekaman CCTV sebagai bukti untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Mengetahui hal itu, Widodo kembali berharap agar pihak pengelola Indomart Purwosari dapat berkenan menyerahkan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Hal ini dimohon, sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lokasi tersebut.

“Saya berharap kepada pengelola CCTV Indomart Purwosari, agar bersedia menyerahkan data rekaman video CCTV ke tim Polsek Purwosari,” lontar Widodo merasa gontai.

Ayah RK ini pun berkeinginan agar Polsek Purwosari terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Polsek Purwosari bersama timnya telah mengamankan sebanyak 9 orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap RK. Namun dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pengeroyokan terhadap korban terindikasi melibatkan 3 orang pelaku saja.

Pewarta: Agung Ch

*(Red)*

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan
PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Kapolda Lampung Turun Langsung ke TKP, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat dan Transparan
Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena
Pemprov Lampung Sambut HUT REI ke-54, Momentum Perkuat Investasi Properti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:55 WIB

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WIB

Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB

PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Berita Terbaru