Dampak Kasus Pengeroyokan di Pasuruan, Polisi Minta CCTV Indomart Purwosari

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Kompas1.id–
Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, menerima laporan dugaan pengeroyokan yang terindikasi dilakukan oleh 3 orang pelaku terhadap anak dibawah umur.

Korban, RK (16), disebut mengalami luka memar di kepala dan tangan, ketika diserang secara tiba-tiba usai belanja minuman ringan di Indomart Purwosari baru-baru ini.

Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban, Widodo, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, (20/11/2025) lalu, setelah tim Polsek Purwosari bergerak cepat menangkap MMRA dan LAS, warga Desa Martopuro, serta MEF, warga Desa Bakalan, yang kesemuanya masih masuk Kecamatan Purwosari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 11/01/ 2025/SPKT POLSEK PURWOSARI POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 20 November 2025, pukul 21.52 WIB, Surat Tanda Penerimaan Laporan itu telah ditandatangani Ka SPKT Aiptu Taufiq Hidajat dan sudah diserahkan ke pihak keluarga korban.

Jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku, adalah Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 76c tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Polsek Purwosari, Aiptu Eko Maryanto menjelaskan, bahwa ke-3 pelaku saat ini sudah dijadikan sebagai Tersangka dan proses penyidikan sedang berlangsung.

“Sudah Tersangka semua, sudah kita lakukan proses penyidikan kok,” ungkapnya, Minggu, (23/11/2025).

Pihak aparat penegak hukum (APH), juga berupaya meminta rekaman CCTV di Indomart sebagai bukti, namun pihak pengelola CCTV hingga sekarang masih belum menyerahkan rekaman tersebut.

Baca Juga:  Geger, Ditemukan Pasangan Suami Istri Tewas Mengenaskan di Way Pring Tanggamus

“Untuk rekaman CCTV, kemarin kita sudah minta, tapi masih belum diberikan. Itu (CCTV) kan punya Indomart, otomatis dia juga punya (sistem) sendiri. Kita maksa juga nggak bisa, wong bukan punya kita. Kita masih permohonan untuk mengambil CCTV tersebut, tapi masih belum diberikan ke kita,” beber Aiptu Eko.

Merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 ayat (1) huruf g, dan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak kepolisian memiliki wewenang untuk meminta rekaman CCTV sebagai bukti untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Mengetahui hal itu, Widodo kembali berharap agar pihak pengelola Indomart Purwosari dapat berkenan menyerahkan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Hal ini dimohon, sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lokasi tersebut.

“Saya berharap kepada pengelola CCTV Indomart Purwosari, agar bersedia menyerahkan data rekaman video CCTV ke tim Polsek Purwosari,” lontar Widodo merasa gontai.

Ayah RK ini pun berkeinginan agar Polsek Purwosari terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Polsek Purwosari bersama timnya telah mengamankan sebanyak 9 orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap RK. Namun dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pengeroyokan terhadap korban terindikasi melibatkan 3 orang pelaku saja.

Pewarta: Agung Ch

*(Red)*

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah
Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor
WASPADA! PENIPUAN MENGATASNAMAKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Modus Michat Jadi Begal, Satu keluarga Berhasil di Amankan Polres Lampung Utara
DWP Lampung Utara Perkuat Kapasitas Perempuan dan Kepedulian Lingkungan Lewat Rapat Rutin dan Seminar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:32 WIB

Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:24 WIB

Perubahan APBD 2026 Dievaluasi, Pemkab Lampung Utara Perkuat Program Prioritas dan Efektivitas Belanja Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:21 WIB

Lampung Utara Sabet Stand Terbaik Kategori Investasi di Jogja Paradise 2026, Potensi Daerah Curi Perhatian Investor

Berita Terbaru