Tokoh Aceh Singkil Rafi’i Munir Layangkan Kritikan Pedas Keadilan Bobrok Dan Roboh di Rumah PN Singkil.

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1,1d
Aceh Singkil—20 November 2025, Kritik keras terhadap proses penegakan hukum di Aceh Singkil kembali mencuat, kali ini datang dari tokoh agama, akademisi, dan aktivis ormas, Rafi’i Munir. Dalam sebuah pernyataan tertulisnya, ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai keruntuhan keadilan di lembaga pengadilan, khususnya terkait perkara yang menimpa Yakarim Munir yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Dalam tulisan bernada tajam tersebut, Rafi’i menggambarkan kondisi penegakan hukum yang menurutnya telah melenceng jauh dari prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijaga oleh aparat penegak hukum. Ia mengatakan, keadilan adalah hak dasar semua orang, dan ketika lembaga hukum gagal memberikan rasa keadilan, maka masyarakat tidak memiliki lagi tempat untuk mengadu.

“Ketika yang Tak Bersalah Dihukum, Itu Bukan Lagi Kekeliruan, Tapi sengaja menzalimi orang”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kritiknya, Rafi’i menekankan bahwa menghukum orang bersalah adalah wajar, namun menghukum orang yang tidak bersalah adalah bentuk keriminalisasi hukum yang nyata.

Ia juga mengecam upaya memaksakan sebuah perkara perdata menjadi perkara pidana, sesuatu yang menurutnya tidak hanya keliru, tetapi merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat penuntut JPU .

Di samping itu pengacara dan pendukung “Yakarim juga menyimak setiap persidangan , 3 saksi ahli menyatakan kasus Yakarim adalah perdata, tanggal,19 November 2025 JPU Aceh Singkil membacakan tuntutan nya ,menuntut yakarim 2 tahun penjara, padahal pengacara dan pendukung Yakarim menilai tuntutan JPU Aceh Singkil itu tidak berdasar dan sudah terjadi (Overcriminalization)

Kembali Rafi’i menyebut, kesalahan dalam menempatkan jenis perkara bisa mengakibatkan kerugian besar bagi warga yang menjadi terdakwa. Karena itu ia menuntut agar hakim tidak sekadar hafal pasal, tetapi juga menggunakan dasar hukum perkara yang tidak mengada ngada dan memakai nurani dalam memutuskan perkara.

Sorotan Pedas ke Penegak Hukum: Hakim Diminta Independen dan Bermoral,menjadi hakim tidak sekedar hakim juga harus menjadi amal yang bermoral

Baca Juga:  Kapolda aceh Irjen Pol.Drs.Marzuki Ali Basyah,M,M Apel Resmi di Jalankan di Markas Kepolisian Resor Aceh singkil

Menurut Rafi’i, masyarakat Aceh Singkil saat ini merindukan kehadiran hakim yang benar-benar independen, berintegritas, dan tidak tunduk pada iming-iming materi atau tekanan pihak mana pun.jaksa jangan takut dengan penyidik,dan jaksa Jagan takut dengan hakim,hakim Jagan takut dengan jaksa,bersikaplah prefesional dan adil ingat penegak hukum itu di sumpah dan di tuntut adil dalam penegakkan hukum, apa bila hakim dan JPU tidak adil maka itu menjadi utang dunia akhirat,hukum Allah sang maha adil sangatlah perih kehadirannya tidak pernah bisa di duga kapan hukum Allah itu datang ,dan perlu di ingat para penegak hukum Jagan menzalimi orang yang tidak bersalah,cepat atau lama hukum Allah itu pasti datang menghampiri anda, ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jabatan penegak hukum, terutama hakim, adalah amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia hukum manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

“Jika hakim tidak adil, mereka akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, dan orang-orang yang pernah dizalimi akan menuntut keadilan dan ganti rugi di hadapan-Nya.”

Rafi’i juga mengutip sebuah hadis tentang kehancuran umat terdahulu akibat penerapan hukum yang tebang pilih keras kepada orang lemah, namun lunak kepada kalangan elite. Kasus Yakarim Munir Jadi Sorotan: “Ini Perdata, Kenapa Dipaksakan Pidana?”

Pada bagian penutup pernyataannya, Rafi’i secara khusus menyinggung kasus Yakarim Munir, yang sedang menjalani proses persidangan. Ia menilai, berdasarkan keterangan saksi pelapor dan saksi ahli yang telah didengar di persidangan, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perdata, bukan pidana.

Ia mempertanyakan mengapa perkara yang menurutnya jelas-jelas bersifat keperdataan dipaksakan menjadi kasus pidana oleh penuntut umum.yang jelas kasus korupsi meliaran bahkan triliunan kerugian negara tidak pe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru