Tokoh Aceh Singkil Rafi’i Munir Layangkan Kritikan Pedas Keadilan Bobrok Dan Roboh di Rumah PN Singkil.

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1,1d
Aceh Singkil—20 November 2025, Kritik keras terhadap proses penegakan hukum di Aceh Singkil kembali mencuat, kali ini datang dari tokoh agama, akademisi, dan aktivis ormas, Rafi’i Munir. Dalam sebuah pernyataan tertulisnya, ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai keruntuhan keadilan di lembaga pengadilan, khususnya terkait perkara yang menimpa Yakarim Munir yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Dalam tulisan bernada tajam tersebut, Rafi’i menggambarkan kondisi penegakan hukum yang menurutnya telah melenceng jauh dari prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijaga oleh aparat penegak hukum. Ia mengatakan, keadilan adalah hak dasar semua orang, dan ketika lembaga hukum gagal memberikan rasa keadilan, maka masyarakat tidak memiliki lagi tempat untuk mengadu.

“Ketika yang Tak Bersalah Dihukum, Itu Bukan Lagi Kekeliruan, Tapi sengaja menzalimi orang”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kritiknya, Rafi’i menekankan bahwa menghukum orang bersalah adalah wajar, namun menghukum orang yang tidak bersalah adalah bentuk keriminalisasi hukum yang nyata.

Ia juga mengecam upaya memaksakan sebuah perkara perdata menjadi perkara pidana, sesuatu yang menurutnya tidak hanya keliru, tetapi merupakan bentuk kesewenang-wenangan aparat penuntut JPU .

Di samping itu pengacara dan pendukung “Yakarim juga menyimak setiap persidangan , 3 saksi ahli menyatakan kasus Yakarim adalah perdata, tanggal,19 November 2025 JPU Aceh Singkil membacakan tuntutan nya ,menuntut yakarim 2 tahun penjara, padahal pengacara dan pendukung Yakarim menilai tuntutan JPU Aceh Singkil itu tidak berdasar dan sudah terjadi (Overcriminalization)

Kembali Rafi’i menyebut, kesalahan dalam menempatkan jenis perkara bisa mengakibatkan kerugian besar bagi warga yang menjadi terdakwa. Karena itu ia menuntut agar hakim tidak sekadar hafal pasal, tetapi juga menggunakan dasar hukum perkara yang tidak mengada ngada dan memakai nurani dalam memutuskan perkara.

Sorotan Pedas ke Penegak Hukum: Hakim Diminta Independen dan Bermoral,menjadi hakim tidak sekedar hakim juga harus menjadi amal yang bermoral

Baca Juga:  Serobot Lahan PT Lembah Bakti Astra Aceh Singkil

Menurut Rafi’i, masyarakat Aceh Singkil saat ini merindukan kehadiran hakim yang benar-benar independen, berintegritas, dan tidak tunduk pada iming-iming materi atau tekanan pihak mana pun.jaksa jangan takut dengan penyidik,dan jaksa Jagan takut dengan hakim,hakim Jagan takut dengan jaksa,bersikaplah prefesional dan adil ingat penegak hukum itu di sumpah dan di tuntut adil dalam penegakkan hukum, apa bila hakim dan JPU tidak adil maka itu menjadi utang dunia akhirat,hukum Allah sang maha adil sangatlah perih kehadirannya tidak pernah bisa di duga kapan hukum Allah itu datang ,dan perlu di ingat para penegak hukum Jagan menzalimi orang yang tidak bersalah,cepat atau lama hukum Allah itu pasti datang menghampiri anda, ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jabatan penegak hukum, terutama hakim, adalah amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia hukum manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

“Jika hakim tidak adil, mereka akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, dan orang-orang yang pernah dizalimi akan menuntut keadilan dan ganti rugi di hadapan-Nya.”

Rafi’i juga mengutip sebuah hadis tentang kehancuran umat terdahulu akibat penerapan hukum yang tebang pilih keras kepada orang lemah, namun lunak kepada kalangan elite. Kasus Yakarim Munir Jadi Sorotan: “Ini Perdata, Kenapa Dipaksakan Pidana?”

Pada bagian penutup pernyataannya, Rafi’i secara khusus menyinggung kasus Yakarim Munir, yang sedang menjalani proses persidangan. Ia menilai, berdasarkan keterangan saksi pelapor dan saksi ahli yang telah didengar di persidangan, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai masalah perdata, bukan pidana.

Ia mempertanyakan mengapa perkara yang menurutnya jelas-jelas bersifat keperdataan dipaksakan menjadi kasus pidana oleh penuntut umum.yang jelas kasus korupsi meliaran bahkan triliunan kerugian negara tidak pe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru