Kompas1.id
BATANG ( Jawa Tengah),Aktivitas galian material golongan C diduga tanpa izin resmi masih beroperasi di Desa Wonokerso, Kecamatan limpung, Kabupaten Batang. Aktivitas ini disebut-sebut sudah berjalan hampir 5 tahun dan berada tepat di samping area persawahan produktif warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat berupa excavator warna kuning dan beberapa unit dump truk hilir mudik mengangkut material. Lokasi galian berada berdampingan langsung dengan sawah yang baru ditanami padi. Selain itu terdapat jalan tanah hasil pengerukan, tumpukan tanah, dan pos sederhana di area tersebut.
“Ini sudah lama sekali, hampir 5 tahun jalan. Truk tiap hari keluar masuk. Kami khawatir sawah dan irigasi warga rusak kalau dibiarkan,” ujar salah satu warga Wonokerso yang enggan disebut namanya saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini belum terlihat papan informasi terkait legalitas perizinan di lokasi. Warga juga mengaku tidak pernah ada sosialisasi dari perusahaan maupun pemerintah terkait aktivitas tersebut.
l
Galian C sendiri merupakan singkatan dari golongan C, meliputi pasir, batu, tanah urug, dan material lainnya yang perizinannya berada di bawah kewenangan Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai UU Minerba.
Warga Wonokerso mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Dinas terkait di Kabupaten Batang untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban dan meminta jajaran Gabungan LSM jateng dan media agar sebagai penengah.
“Kami minta pemerintah segera turun. Kalau memang berizin, tunjukkan. Kalau tidak, hentikan. Jangan sampai lahan pertanian kami yang jadi korban,” tegas warga.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait.
Warga berharap ada tindakan tegas agar aktivitas yang diduga ilegal ini tidak terus merusak lingkungan dan mengancam ketahanan pangan di wilayah Wonokerso.
Jurnalis Haru OBF












