*GARUT KOMPAS 1.ID* – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengusulkan 503 orang Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Usulan tersebut disampaikan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online. Hal ini tertuang dalam Press Release Pemberian Remisi Khusus Umum Tahun 17 Agustus 2026 yang dikeluarkan Lapas Kelas IIA Garut.
Berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut tercatat sebanyak 645 orang, terdiri dari 641 orang Narapidana dan 4 orang Tahanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, merinci dari 503 orang yang diusulkan, sebanyak 502 orang merupakan penerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 1 orang lainnya merupakan penerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Untuk Remisi Umum I, rinciannya terdiri dari Remisi 1 bulan sebanyak 99 orang, 2 bulan 79 orang, 3 bulan 133 orang, 4 bulan 105 orang, 5 bulan 66 orang, dan 6 bulan 20 orang. Sedangkan untuk Remisi Umum II, 1 orang diusulkan bebas dengan besaran remisi 3 bulan.
Dari sisi jenis perkara, usulan Remisi Umum Tahun 2026 terbanyak berasal dari Tindak Pidana Umum sebanyak 372 orang. Rinciannya meliputi Perlindungan Anak 193 orang, Pencurian 47 orang, Penganiayaan 22 orang, Pembunuhan 17 orang, dan lainnya.
Selain itu, usulan untuk Tindak Pidana Narkotika sebanyak 130 orang, Tindak Pidana Kesehatan 20 orang, Tindak Pidana Psikotropika 9 orang, dan Tindak Pidana Korupsi pasal 34a ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1 orang. Tidak ada usulan remisi untuk Tindak Pidana Korupsi pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006.
Lebih lanjut, sebanyak 142 orang Narapidana tidak diusulkan menerima Remisi Umum 2026. Alasannya antara lain belum menjalani 6 bulan pidana sebanyak 41 orang, Hukuman Disiplin 66 orang, menjalani subsider 19 orang, Pencabutan Program Integrasi 11 orang, Tahanan 4 orang, dan masih dalam proses perbaikan 1 orang.
Pemberian remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana akibat pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II mencapai *Rp1.009.140.000,-* atau satu miliar sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan untuk berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik,” ujar Rusdedy.
*Humas Lapas Kelas IIA Garut*
Wa Ratno











