*503 WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA GARUT DIUSULKAN TERIMA REMISI UMUM 17 AGUSTUS 2026, NEGARA HEMAT RP1 MILIAR*

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*GARUT KOMPAS 1.ID* – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengusulkan 503 orang Warga Binaan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Usulan tersebut disampaikan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online. Hal ini tertuang dalam Press Release Pemberian Remisi Khusus Umum Tahun 17 Agustus 2026 yang dikeluarkan Lapas Kelas IIA Garut.

Berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut tercatat sebanyak 645 orang, terdiri dari 641 orang Narapidana dan 4 orang Tahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, merinci dari 503 orang yang diusulkan, sebanyak 502 orang merupakan penerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 1 orang lainnya merupakan penerima Remisi Umum II atau langsung bebas.

Untuk Remisi Umum I, rinciannya terdiri dari Remisi 1 bulan sebanyak 99 orang, 2 bulan 79 orang, 3 bulan 133 orang, 4 bulan 105 orang, 5 bulan 66 orang, dan 6 bulan 20 orang. Sedangkan untuk Remisi Umum II, 1 orang diusulkan bebas dengan besaran remisi 3 bulan.

Dari sisi jenis perkara, usulan Remisi Umum Tahun 2026 terbanyak berasal dari Tindak Pidana Umum sebanyak 372 orang. Rinciannya meliputi Perlindungan Anak 193 orang, Pencurian 47 orang, Penganiayaan 22 orang, Pembunuhan 17 orang, dan lainnya.

Baca Juga:  SEMPAK DILARANG ISTRI, WARGA LUMAJANG TETAP BERANGKAT BERDUELO CAROK DAN TEWAS DI LOKASI

Selain itu, usulan untuk Tindak Pidana Narkotika sebanyak 130 orang, Tindak Pidana Kesehatan 20 orang, Tindak Pidana Psikotropika 9 orang, dan Tindak Pidana Korupsi pasal 34a ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1 orang. Tidak ada usulan remisi untuk Tindak Pidana Korupsi pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006.

Lebih lanjut, sebanyak 142 orang Narapidana tidak diusulkan menerima Remisi Umum 2026. Alasannya antara lain belum menjalani 6 bulan pidana sebanyak 41 orang, Hukuman Disiplin 66 orang, menjalani subsider 19 orang, Pencabutan Program Integrasi 11 orang, Tahanan 4 orang, dan masih dalam proses perbaikan 1 orang.

Pemberian remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana akibat pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II mencapai *Rp1.009.140.000,-* atau satu miliar sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan untuk berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik,” ujar Rusdedy.

*Humas Lapas Kelas IIA Garut*

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“R Supit Desak: Dirjen – Irjen Kementrian Perhubungan RI Segera Copot Kepala KSOP Bitung “Polemik Izin Pemotongan Kapal Salvage Jadi Sorotan
Eep Jamaludin Sukmana , Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Berbasis Laporan Masyarakat
Pembagian Wilayah Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Dinilai Mempermudah Masyarakat Urus Administrasi Pertanahan
AKSI MAHASISWA 18 AGUSTUS 2026: SUARA KRITIS GENERASI MUDA, PEMERINTAH WAJIB MENDENGAR
Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Semakin Rapi dan Teratur, Proses Pemohon Kini Lebih Terarah
Mengenal Shimon Sakaguchi: Penemu Pengendali Sistem Imun yang Mencegah Autoimun
DALDUKPPA Dapat Gedung Baru, Sarana Kerja Makin Optimal
Waspada Modus Penipuan Spam Internasional via WhatsApp: Tinjauan Hukum dan Langkah Mitigasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:59 WIB

“R Supit Desak: Dirjen – Irjen Kementrian Perhubungan RI Segera Copot Kepala KSOP Bitung “Polemik Izin Pemotongan Kapal Salvage Jadi Sorotan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Eep Jamaludin Sukmana , Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Berbasis Laporan Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:27 WIB

Pembagian Wilayah Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Dinilai Mempermudah Masyarakat Urus Administrasi Pertanahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:22 WIB

AKSI MAHASISWA 18 AGUSTUS 2026: SUARA KRITIS GENERASI MUDA, PEMERINTAH WAJIB MENDENGAR

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:06 WIB

Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Semakin Rapi dan Teratur, Proses Pemohon Kini Lebih Terarah

Berita Terbaru