Rp. 136,9 Juta Dana PTSL Dikembalikan ke Warga Sembungjambu, Polisi Kawal Prosesnya

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Penantian warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terkait pengembalian kelebihan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai menemui titik terang.

Sebanyak 387 pemohon PTSL Desa Sembungjambu tahun 2025 tercatat sebagai penerima pengembalian dana dengan total mencapai Rp. 136.915.000.

Pengembalian dana tersebut dilaksanakan secara resmi di Balai Desa Sembungjambu, Kamis (10/9/2026). Kegiatan dihadiri Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP., M.M., Danramil Bojong Kapten Inf. Wiyoto, Kapolsek Bojong AKP Wastono, S.H., Kepala Desa Sembungjambu Carimun, panitia PTSL, serta warga penerima pengembalian dana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian ini merupakan tindak lanjut setelah warga sebelumnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan pada 12 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dana yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas, melebihi ketentuan, tidak digunakan sesuai peruntukannya, maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran kepada sejumlah pemohon PTSL.

Dalam ketentuan pembiayaan PTSL, biaya persiapan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2021, dengan besaran biaya persiapan paling banyak Rp.150.000 per bidang.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pengembalian dana kepada masyarakat yang telah membayar kelebihan pungutan. Proses pengembalian juga harus disertai bukti pengembalian serta daftar nominatif penerima.

Pengembalian dana tidak dilakukan sekaligus. Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga periode, yakni Kamis (10/9), Senin (14/9), dan Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:  Temuan BPK, DPRD- Halut, Periode 2019-2024 Kembali Mendapat Sorotan Publik.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H., mengatakan kepolisian turut melakukan monitoring agar proses pengembalian dana berjalan tertib dan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Kami melakukan monitoring bersama unsur terkait untuk memastikan proses pengembalian dana kepada warga berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang telah ditetapkan,” ujar Iptu Suwarti.

Ia menambahkan, setiap pengembalian dana kepada warga perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga penerima juga perlu mendapatkan bukti sebagai tanda bahwa haknya telah dikembalikan.

“Setiap warga yang menerima pengembalian agar diberikan bukti pengembalian dan dituangkan dalam administrasi yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Polsek Bojong bersama Bhabinkamtibmas juga akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan proses pengembalian dana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan total dana mencapai Rp. 136,9 juta, pengembalian ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan PTSL di Desa Sembungjambu. Warga pun diharapkan memperoleh kembali haknya secara utuh sesuai hasil pemeriksaan.

Proses pengembalian tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan program pemerintah di tingkat desa. Setiap pungutan maupun penggunaan dana harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Totok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Welcome Kapolda Sulut Baru .! “Kapolres Kotamobagu: Siap Dukung Penuh Perintah Jendral
Bupati Aceh Singkil Perjuangkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Investasi Nyata untuk Generasi Cerdas
RESMI TAMBAH DUA KAFILAH, MTQ X SUBULUSSALAM KINI BERBASIS 8 KEKUATAN
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Respons Cepat Terhadap Pungli & Premanisme di Kawasan Industri
Polres Aceh Singkil Gelar Tandang Jum’at, Bagikan Nasi Bungkus kepada Jamaah
Kepala ATR/BPN Kota Bandung Yayat Ahadiat Awaludin,S.SiT.,MH: Membantah Keras Praktik Pungli Dan Gratifikasi
Serdik Sespimmen Polri Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Bagikan Sembako kepada Warga Palem Raya
Jalur Wisata Ziarah Makam Ulama Syekh Abdurrauf Singkil Rusak Parah Warga Sebut Sudah Puluhan Tahun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:13 WIB

Welcome Kapolda Sulut Baru .! “Kapolres Kotamobagu: Siap Dukung Penuh Perintah Jendral

Sabtu, 12 September 2026 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Singkil Perjuangkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Investasi Nyata untuk Generasi Cerdas

Jumat, 11 September 2026 - 15:50 WIB

RESMI TAMBAH DUA KAFILAH, MTQ X SUBULUSSALAM KINI BERBASIS 8 KEKUATAN

Jumat, 11 September 2026 - 15:44 WIB

Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Respons Cepat Terhadap Pungli & Premanisme di Kawasan Industri

Jumat, 11 September 2026 - 13:43 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Tandang Jum’at, Bagikan Nasi Bungkus kepada Jamaah

Berita Terbaru