ACEH SINGKIL kompas1.id —
Keluhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil patut mendapat perhatian serius. Persoalannya bukan sekadar cepat atau lambat, tetapi menyangkut kepastian pelayanan dan keadilan bagi masyarakat, (09/09/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Budi Harjo, pemerhati daerah, yang mempertanyakan mengapa masih muncul keluhan masyarakat terkait proses pelayanan administrasi kependudukan.
“Kalau masyarakat mengeluh pelayanan lambat, pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya yang menjadi kendala? Apakah persoalannya berada pada sistem, jaringan, keterbatasan petugas, kelengkapan administrasi, atau ada persoalan lain yang perlu dibenahi?” ujar Budi Harjo.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan keluhan masyarakat berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut tanpa ada penjelasan dan evaluasi.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada prosedur yang membuat proses membutuhkan waktu, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat datang berkali-kali tetapi tidak mendapatkan kepastian kapan urusannya selesai,” tegasnya.
Budi juga mempertanyakan apakah standar pelayanan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan secara konsisten kepada seluruh masyarakat.
“Apakah waktu penyelesaian setiap dokumen sudah memiliki standar yang jelas? Apakah standar itu dipasang dan diketahui masyarakat? Kemudian, apakah semua masyarakat mendapatkan pelayanan berdasarkan antrean dan prosedur yang sama?” tanyanya.
Ia menilai pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa pelayanan publik berjalan berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
“Kita tidak sedang menuduh petugas. Kita sedang bertanya dan meminta transparansi. Kalau pelayanan sudah objektif dan sesuai SOP, tentu tidak sulit untuk menjelaskannya kepada masyarakat,” kata Budi.
Budi Harjo juga meminta pimpinan Disdukcapil Aceh Singkil membuka ruang pengaduan yang benar-benar efektif. Menurutnya, pengaduan masyarakat jangan hanya menjadi formalitas, tetapi harus ada tindak lanjut dan kepastian penyelesaian.
Ia mengingatkan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan dokumen lainnya sangat penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk sekolah, pekerjaan, bantuan sosial, perbankan atau keperluan lainnya justru harus menghadapi ketidakpastian pelayanan,” ujarnya.
Karena itu, Budi meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan evaluasi terhadap pelayanan Disdukcapil, terutama terhadap keluhan mengenai waktu pelayanan, sistem antrean, transparansi prosedur serta mekanisme pengaduan.
Ia juga berharap Disdukcapil memberikan penjelasan kepada publik mengenai berbagai keluhan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka.
“Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau sistemnya sudah berjalan sesuai aturan, tunjukkan kepada masyarakat. Pelayanan publik tidak cukup hanya dikatakan baik, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Budi Harjo.
Reporter Sabri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












