KOMPAS1.ID
SUNGAI PENUH — Persoalan pembayaran upah tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Kota Sungai Penuh. Seorang pekerja berinisial Y mengaku hingga kini belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta, meski pekerjaan yang dilakukannya telah selesai sejak Desember 2025.
Y merupakan salah satu pekerja dalam kegiatan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib yang dilaksanakan pada Desember 2025 melalui Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Satu Putra.
Menurut pengakuan Y, hingga September 2026 sisa upah yang menjadi haknya belum juga diselesaikan. Ia mengaku telah berulang kali meminta kepastian kepada pihak kontraktor, namun pembayaran belum kunjung diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Y mengatakan, pihak kontraktor bernama Penda menyampaikan bahwa masih terdapat kewajiban terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sekitar Rp9 juta lebih.
Namun, penjelasan tersebut menurut Y masih menyisakan pertanyaan. Sebab, dirinya merasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai tanggung jawab dan pekerjaan yang diberikan kepadanya telah selesai.
“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.
Y berharap Dinas Tenaga Kerja dapat turun tangan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, terutama terkait status hubungan kerja, dasar penundaan pembayaran, serta kepastian penyelesaian sisa upah yang belum diterimanya.
Ia menilai, persoalan antara kontraktor dengan pihak lain, termasuk apabila terdapat kewajiban yang muncul akibat hasil pemeriksaan, semestinya perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Sementara itu, informasi mengenai adanya temuan pemeriksaan BPK senilai sekitar Rp9 juta lebih juga perlu diklarifikasi secara terbuka. Jika benar terdapat temuan, perlu diketahui substansi temuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran upah tenaga kerja.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar persoalan administrasi maupun kewajiban kontraktor kepada pihak lain tidak berdampak pada tertahannya hak pekerja.
Media ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib tersebut, termasuk nilai pekerjaan, dokumen kontrak, pihak pelaksana, mekanisme pembayaran, serta status kewajiban terhadap tenaga kerja.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada CV Satu Putra, pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Namun, apabila terdapat hak pekerja yang belum dibayarkan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
CV Satu Putra maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
(Ngoh)










