BANDUNG, KOMPAS1.ID —
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
PWI menegaskan, identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perilaku tersebut dapat mencederai marwah profesi kewartawanan yang selama ini dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, etika, dan tanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan kepada Kompas1.Id, Rabu (2/9/2026).
Menurut Tantan, pekerjaan jurnalistik memiliki koridor yang wajib dipatuhi setiap wartawan. Kebebasan pers yang dijamin negara tidak berarti memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk bertindak tanpa batas.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, kemerdekaan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
PWI Jabar meminta semua pihak tidak menggeneralisasi tindakan oknum tersebut kepada seluruh wartawan. PWI juga mendorong aparat penegak hukum menindak tegas jika terbukti ada unsur pidana dalam kejadian di SDN 2 Sukaraja.
Penulis: Zul
Redaksi
Kompas1.Id









