Menang Gugatan di PN Skl, Tergugat Minta Penggugat Hentikan Pengambilan TBS dan Desak Polres Tingkatkan Status Laporan

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1 id
SUBULUSSALAM, 2 September 2026 – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Skl dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2026/PN Skl resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat dan menghukum pihak penggugat untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul. Kemenangan ini disambut baik oleh pihak tergugat (Ginting Cs), yang kemudian menyampaikan serangkaian langkah dan harapan terkait penyelesaian sengketa secara utuh sesuai hukum.

Berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, pihak tergugat menghimbau dengan tegas kepada pihak penggugat untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas yang tidak berhak di lahan/kebun milik mereka, khususnya praktik pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) yang telah berlangsung cukup lama tanpa izin sah. Langkah ini dianggap penting demi menjaga ketertiban dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menegaskan kewajiban penggugat mematuhi putusan pengadilan, pihak tergugat juga mendesak jajaran Kasat Reskrim Polres Kota Subulussalam untuk segera menaikkan status laporan polisi (LP) yang telah mereka ajukan sejak tanggal 23 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa mereka.

Baca Juga:  Remaja 13 Tahun di Siwalan Pekalongan Ditemukan Tidak Bernyawa di Kamar Hunian

Pihak tergugat menilai penanganan kasus tersebut terkesan mangkrak dan tidak berkembang selama lebih dari 6 bulan. Oleh karena itu, mereka meminta pihak kepolisian untuk segera memajukan tahap penyidikan dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan guna mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sudah memenangkan sengketa di jalur perdata dengan putusan yang jelas. Sekarang kami berharap jalur pidana juga berjalan seharusnya. Kami memohon agar aparat penegak hukum dan pihak lawan sama-sama memegang teguh aturan yang berlaku, tidak ada lagi pelanggaran di lapangan dan proses hukum yang terhambat,” tegas pihak tergugat mewakili Ginting Cs.

Pihak tergugat menegaskan akan terus menjunjung tinggi hukum dan memastikan putusan peradilan dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat.

Reporter/ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ricuh Penertiban Bangunan Liar di Jarakosta Cikarang Barat, Jalan Sempat Macet Total
Kondisi Jembatan Pasar Bidadari Jongkong Memprihatinkan, Warga Kapuas Hulu Minta Pemerintah Segera Bertindak
Gerbong Mutasi Polres Pekalongan Bergerak, AKBP Rachmad C. Yusuf Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi
*Jebakan Jabatan*
LAPAS GARUT TRANSPARAN, GRATIS DAN BEBAS PUNGLI
BUKTI AUTENTIKASI ASABRI ATAS NAMA RIKHA PERMATASARI
Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kepala Bapas Kotabumi, Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial
Gunaido Uthama Tekankan Kinerja Tanpa Tunda: Disiplin Pegawai Kominfo Lampura Jadi Perhatian
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:02 WIB

Ricuh Penertiban Bangunan Liar di Jarakosta Cikarang Barat, Jalan Sempat Macet Total

Rabu, 2 September 2026 - 05:29 WIB

Menang Gugatan di PN Skl, Tergugat Minta Penggugat Hentikan Pengambilan TBS dan Desak Polres Tingkatkan Status Laporan

Rabu, 2 September 2026 - 05:16 WIB

Kondisi Jembatan Pasar Bidadari Jongkong Memprihatinkan, Warga Kapuas Hulu Minta Pemerintah Segera Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 03:28 WIB

*Jebakan Jabatan*

Rabu, 2 September 2026 - 00:41 WIB

LAPAS GARUT TRANSPARAN, GRATIS DAN BEBAS PUNGLI

Berita Terbaru