Wacana Standar Gaji Dokter: Usulan IDI dan Reorientasi Penghargaan Profesi Medis ​Wacana penataan ulang standar kesejahteraan tenaga medis kembali mengemuka.

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG 31 Agustus 2026 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan usulan standar pendapatan minimum bagi para dokter di Indonesia. Kebijakan ini dirancang berdasarkan standar waktu kerja normal—yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan—sebagai pijakan utama penentuan kompensasi.

​Perubahan fundamental dari usulan ini terletak pada pergeseran paradigma remunerasi: pendapatan dokter dihitung berdasarkan ketersediaan jam kerja, bukan lagi bergantung pada kuantitas pasien yang dilayani. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial serta menjaga kualitas layanan kesehatan tanpa memicu kelelahan kerja (burnout).

​Rincian Usulan Pendapatan Minimum per Bulan
​Dokter Umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan (setara Rp217.688 per jam).
​Dokter Umum Rumah Sakit: Rp30.825.067 per bulan (setara Rp192.656 per jam).
​Dokter Spesialis: Rp110.943.487 per bulan (setara Rp693.396 per jam).

Dengan skema berbasis jam kerja ini, tenaga medis berhak memperoleh hak finansial yang proporsional dan adil atas dedikasi serta waktu yang dieksplorasikan untuk pelayanan publik, sekaligus menegaskan pentingnya apresiasi yang layak bagi profesi kesehatan di tanah air.

#IkatanDokterIndonesia

#IDI#ProfesiNakes. Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proses Alih Media di ATR/BPN Kabupaten Bandung Dikeluhkan Lamban, Masyarakat Pertanyakan Kepastian Pelayanan
Badut Sipolin Turun ke CFD Kajen, Ajak Warga Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Baru Saja Diresmikan Bupati, Jembatan Gantung Pongpet di Cijulang Tiba-Tiba Ambruk
Kembalinya Aktivitas Penerbangan Husein Sastranegara, Penggerak Ekonomi Baru Jawa Barat
Diduga Beroperasi di Balik Tampilan Gudang, Markas Kasino di Sukoharjo Digerebek Bareskrim
Wujud Deklarasi Anti-Narkoba & Miras, Polres Garut Gelar Patroli, Amankan 152 Botol Miras dan 23 Knalpot Brong
Soroti Gunung Ungaran untuk Energi, Pembina LSM PKP Jateng meradang, JANGAN TUMBALKAN ALAM!
Muktamar ke-35 NU: Masa Jeda Satu Tahun Mantan Anggota Partai Tetap Berlaku
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:41 WIB

Proses Alih Media di ATR/BPN Kabupaten Bandung Dikeluhkan Lamban, Masyarakat Pertanyakan Kepastian Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:40 WIB

Badut Sipolin Turun ke CFD Kajen, Ajak Warga Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:56 WIB

Wacana Standar Gaji Dokter: Usulan IDI dan Reorientasi Penghargaan Profesi Medis ​Wacana penataan ulang standar kesejahteraan tenaga medis kembali mengemuka.

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Baru Saja Diresmikan Bupati, Jembatan Gantung Pongpet di Cijulang Tiba-Tiba Ambruk

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Kembalinya Aktivitas Penerbangan Husein Sastranegara, Penggerak Ekonomi Baru Jawa Barat

Berita Terbaru