Anggota DPRD Sungai Penuh Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Bollard

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci Kompas1.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita 10 bollard dan 1 unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

“Hasil penyidikan menunjukkan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan,” ujar AKP Very Prasetyawan, Jumat (25/10/2025).

Kasat Reskrim menegaskan, proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Polres Kerinci akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

( Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adhitya Fatur Rohman Pimpin BPC HIPMI Kabupaten Bandung
Manifestasi Kepemimpinan Transformatif dan Pembangunan Sosial Berkelanjutan: Refleksi Akademik atas Kehormatan Tertinggi
Polres Cimahi Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 9 Unit Motor Hasil Curian Diamankan
Kepala Desa Bojong Malaka Realisasikan Dana Desa Tahap 1: Perbaikan Gor Lama Senilai Rp57,584.000
POLRES CIMAHI SEMANGAT BERBAGI MEWARNAI PERAYAAN IDUL ADHA 1447 H.
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H / 2026 M.
Peringati Hari Bumi, Wabup Purworejo Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Desa Krandegan
Pelantikan Pengurus MUI Kecamatan Katapang Masa Khidmat 2026 – 2031.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

Adhitya Fatur Rohman Pimpin BPC HIPMI Kabupaten Bandung

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:11 WIB

Manifestasi Kepemimpinan Transformatif dan Pembangunan Sosial Berkelanjutan: Refleksi Akademik atas Kehormatan Tertinggi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Polres Cimahi Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 9 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WIB

Kepala Desa Bojong Malaka Realisasikan Dana Desa Tahap 1: Perbaikan Gor Lama Senilai Rp57,584.000

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:46 WIB

POLRES CIMAHI SEMANGAT BERBAGI MEWARNAI PERAYAAN IDUL ADHA 1447 H.

Berita Terbaru