GEMPUR PEREDARAN MIRAS, POLSEK MARGAASIH SITA 35 BOTOL DI DUA TITIK

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*
– Guna menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polsek Margaasih Polres Cimahi menggelar operasi razia minuman keras di dua titik berbeda, *Sabtu 8 Agustus 2026* mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Sasaran operasi kali ini menyasar warung dan toko di *Taman Kopo Indah 3 Blok 8A G No.7B RT 01 RW 22 Desa Mekarrahayu* dan di *Kp. Jati RT 01 RW 11 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung*.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan *35 botol minuman keras berbagai merek*. Rinciannya: Atlas 4 botol, Soju 6 botol, Ice Land 3 botol, Anggur Hijau 1 botol, Mcdonal 1 botol, Anggur Merah 2 botol, AOB kecil 2 botol, AOB besar 2 botol, dan Frosh 14 botol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi dipimpin langsung oleh *Panit I Reskrim IPDA Penpen Hanafiah, S.H.* bersama anggota Piket Reskrim Polsek Margaasih.

Baca Juga:  Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olah Raga Nasional ke 42

*Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, A.A., S.I.P., M.H.* menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Margaasih dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal.

*”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Margaasih. Razia ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras karena dampaknya sangat buruk bagi keamanan dan ketertiban,”* tegas Kompol Bony.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan. Jika menemukan adanya penjualan miras, warga diminta segera melapor ke Polsek Margaasih.

Seluruh barang bukti miras yang disita saat ini diamankan di Mapolsek Margaasih untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.*Hida Linggaraja*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Tiba-Tiba Miring: Apakah Selalu Tanda Stroke atau Bell’s Palsy?
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028
Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Wajah Tiba-Tiba Miring: Apakah Selalu Tanda Stroke atau Bell’s Palsy?

Rabu, 23 September 2026 - 00:40 WIB

Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru