*
– Guna menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polsek Margaasih Polres Cimahi menggelar operasi razia minuman keras di dua titik berbeda, *Sabtu 8 Agustus 2026* mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Sasaran operasi kali ini menyasar warung dan toko di *Taman Kopo Indah 3 Blok 8A G No.7B RT 01 RW 22 Desa Mekarrahayu* dan di *Kp. Jati RT 01 RW 11 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung*.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan *35 botol minuman keras berbagai merek*. Rinciannya: Atlas 4 botol, Soju 6 botol, Ice Land 3 botol, Anggur Hijau 1 botol, Mcdonal 1 botol, Anggur Merah 2 botol, AOB kecil 2 botol, AOB besar 2 botol, dan Frosh 14 botol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi dipimpin langsung oleh *Panit I Reskrim IPDA Penpen Hanafiah, S.H.* bersama anggota Piket Reskrim Polsek Margaasih.
*Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, A.A., S.I.P., M.H.* menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Margaasih dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal.
*”Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Margaasih. Razia ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras karena dampaknya sangat buruk bagi keamanan dan ketertiban,”* tegas Kompol Bony.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan. Jika menemukan adanya penjualan miras, warga diminta segera melapor ke Polsek Margaasih.
Seluruh barang bukti miras yang disita saat ini diamankan di Mapolsek Margaasih untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.*Hida Linggaraja*









