Kompas1.id
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Sejumlah warga Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menyampaikan laporan dan keluhan terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pendistribusian gas LPG 3 kilogram bersubsidi. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pangkalan LPG di desa tersebut diduga menjual tabung gas bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan diduga mendistribusikannya kepada pembeli di luar wilayah Desa Sungai Sena.
Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, menurut laporan yang diterima, tabung gas tersebut diduga dijual dengan harga lebih dari Rp30.000 per tabung, sehingga dinilai memberatkan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi pemerintah.
Selain persoalan harga, warga juga menduga penjualan dilakukan kepada konsumen di luar lingkungan Desa Sungai Sena. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini berpotensi menyebabkan stok LPG 3 kg di desa menjadi berkurang dan masyarakat yang berhak justru mengalami kesulitan memperoleh gas bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat berharap Pertamina, Dinas Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap pangkalan yang dimaksud. Warga meminta agar proses distribusi LPG bersubsidi diawasi secara ketat sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah.
LPG 3 kg merupakan program subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan melindungi hak masyarakat.
Dasar hukum yang berkaitan antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram.
Catatan: Seluruh informasi di atas disusun berdasarkan laporan dan dugaan dari warga. Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak pangkalan yang disebut. Demi asas keberimbangan, pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan
Tim.














