DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran,- KOMPAS1.ID || 30 Juli 2026 –  DPRD Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di GSG Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., jajaran Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, Lenida Putri, S.I.P. Dalam laporannya disampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Badan Anggaran selanjutnya mengusulkan agar Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. Dengan demikian, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas komitmen dan kerja sama dalam membahas hingga menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset untuk Buru Koruptor atau Jerat Rakyat Biasa?

“Saya menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama pada rapat paripurna hari ini,” ujar Bupati.

Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus akhir tata kelola keuangan daerah yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.

Bupati juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang seluruhnya dapat diselesaikan tepat waktu.

“Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Capaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.

Rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui Badan Anggaran ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Menurut Bupati, langkah tersebut penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memastikan program pembangunan semakin berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadarsyah Terpilih Aklamasi, Pimpin DPD LPM Lampung Utara Periode 2026-2031
Kadarsyah Terpilih Aklamasi Pimpin DPD LPM Lampung Utara, Bupati Hamartoni Tekankan Konsolidasi
*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu, 47,76 Gram Diamankan*
Fenomena pergeseran karier dari sektor teknologi berpenghasilan tinggi ke bidang pertanian modern kini menjadi sorotan.
PROPOSAL BANTUAN SOSIAL DIDUGA “DILEMPAR SANA-SINI”, PENGAJUAN SUMBANGAN ANAK YATIM DAN SUNATAN MASSAL TUAI PERTANYAAN
Bekas Kebun Tebu di Pekalongan Terbakar Tengah Malam, Ternyata Sengaja Dibakar untuk Dibersihkan
PRESIDEN PRABOWO GANTI MENTERI KEUANGAN: PURBAYA DICOPOT, SUAHASIL NAZARA DIPROMOSI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Kadarsyah Terpilih Aklamasi, Pimpin DPD LPM Lampung Utara Periode 2026-2031

Selasa, 15 September 2026 - 07:54 WIB

Kadarsyah Terpilih Aklamasi Pimpin DPD LPM Lampung Utara, Bupati Hamartoni Tekankan Konsolidasi

Selasa, 15 September 2026 - 07:13 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 06:05 WIB

*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu, 47,76 Gram Diamankan*

Selasa, 15 September 2026 - 04:45 WIB

Fenomena pergeseran karier dari sektor teknologi berpenghasilan tinggi ke bidang pertanian modern kini menjadi sorotan.

Berita Terbaru

Berita

Selasa, 15 Sep 2026 - 07:13 WIB