KOMPAS1.ID KABUPATEN–
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita sebanyak 1.241 butir obat keras.
Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kampung Kapling, Cikarang Utara. Dari hasil penyelidikan dan penindakan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras Daftar G.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Wanasari, Kecamatan Cibitung. Di lokasi itu, petugas kembali melakukan penindakan
Hasbunah R.SE















