Kompas1.id
Kabupaten Bandung, 15 September 2026 — Pengajuan proposal bantuan sosial untuk kegiatan santunan anak yatim, sunatan massal, dan kegiatan sosial lainnya diduga mengalami kendala dalam proses administrasi. Proposal yang diajukan disebut-sebut harus berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan alur pengajuan dan pelayanan administrasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengajuan proposal tersebut melibatkan bagian Tata Usaha (TU), Dimas, dan Pak Wahyu. Dalam prosesnya, muncul pernyataan yang saling mengarahkan antara pihak Tata Usaha dan Pak Wahyu.
Menurut keterangan yang disampaikan, pihak TU, melalui Dimas, mengarahkan pengajuan proposal kepada Pak Wahyu. Namun, di sisi lain, terdapat informasi bahwa Pak Wahyu juga mengarahkan kembali urusan tersebut kepada Dimas selaku bagian Tata Usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa proposal bantuan sosial tersebut mengalami proses yang berputar-putar dan belum mendapatkan kepastian mengenai pihak yang berwenang menangani pengajuan.
Pak Wahyu Sakit, Tanda Terima Proposal Tetap Dikembalikan ke TU
Pada hari ini, Selasa, 15 September 2026, Pak Wahyu dikabarkan sedang sakit. Dalam kondisi tersebut, tanda terima proposal disebutkan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU).
Namun, berdasarkan keterangan Dimas dari bagian Tata Usaha, pengurusan proposal tersebut tetap harus melalui Pak Wahyu.
Pernyataan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan di kalangan pengaju proposal. Jika pejabat atau pihak yang dituju sedang tidak masuk karena sakit, bagaimana mekanisme pelayanan administrasi dan siapa yang dapat menerima, memproses, serta memberikan kepastian terhadap proposal yang diajukan?
Kepastian Administrasi Sangat Dibutuhkan
Pengajuan proposal untuk santunan anak yatim, sunatan massal, dan kegiatan sosial lainnya merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam mendukung kegiatan kemanusiaan. Oleh karena itu, proses administrasi diharapkan dapat berjalan secara jelas, tertib, dan tidak menyulitkan pihak pengaju.
Masyarakat maupun pihak penyelenggara kegiatan sosial membutuhkan kepastian mengenai:
1. Siapa pihak yang berwenang menerima proposal bantuan.
2. Bagaimana alur pengajuan proposal yang benar.
3. Siapa yang bertanggung jawab ketika pejabat atau petugas terkait sedang sakit atau tidak berada di tempat.
4. Kapan proposal dapat diproses dan mendapatkan jawaban.
Jangan sampai proposal untuk kegiatan sosial yang menyangkut kepentingan anak yatim dan masyarakat justru terhambat akibat ketidakjelasan alur administrasi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Pak Wahyu maupun pihak Tata Usaha mengenai alasan proposal tersebut harus tetap diarahkan kepada Pak Wahyu, meskipun yang bersangkutan sedang sakit.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memberikan kepastian kepada pengaju proposal.
Pelayanan administrasi yang baik bukan hanya soal menerima berkas, tetapi juga memberikan kepastian dan solusi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan. Konfirmasi dari Pak Wahyu dan Dimas selaku bagian Tata Usaha diperlukan untuk memastikan kronologi, kewenangan, dan alur administrasi secara berimbang.
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT














