Penahanan Hendra Ditangguhkan, Tim Kuasa Hukum Sampaikan Apresiasi kepada Majelis Hakim PN Singkil ‎

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL kompas1.id
Hendra bin Ajib, terdakwa kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dikelola oleh Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah (KPRTM), resmi dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas II Singkil, Senin (13/7/2026). Penangguhan penahanan ini menyusul dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh pihak terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.

‎Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Majelis Hakim Nomor: 46/Pid.B/2026/PN Skl.

‎Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum Hendra, yakni Yahya, S.H. dan Jaimansyah, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim.

‎“Alhamdulillah, hari ini klien kami, Hendra bin Ajib, telah keluar dari Rutan Singkil. Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil. Penangguhan ini pada hakikatnya merupakan langkah untuk menjaga keadilan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*),” ujar Yahya.

‎Lebih lanjut, Yahya menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya memastikan Hendra akan memenuhi seluruh kewajiban hukum dan agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

‎“Klien kami akan menghormati dan menghargai penetapan penangguhan ini dengan siap hadir dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Singkil,” tutup Yahya.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: BARANG HILANG, GANTI RUGI HANYA SEBAGIAN KECIL DARI NILAI BARANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Leganya Warga Kesesi Pekalongan, Deretan Jeriken Akhirnya Terisi Air Bersih Bantuan Propam Polri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Selasa, 22 September 2026 - 03:37 WIB

Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 01:32 WIB

Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB