Penahanan Hendra Ditangguhkan, Tim Kuasa Hukum Sampaikan Apresiasi kepada Majelis Hakim PN Singkil ‎

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL kompas1.id
Hendra bin Ajib, terdakwa kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dikelola oleh Koperasi Produsen Rimo Tunas Metuah (KPRTM), resmi dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas II Singkil, Senin (13/7/2026). Penangguhan penahanan ini menyusul dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh pihak terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.

‎Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Majelis Hakim Nomor: 46/Pid.B/2026/PN Skl.

‎Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum Hendra, yakni Yahya, S.H. dan Jaimansyah, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim.

‎“Alhamdulillah, hari ini klien kami, Hendra bin Ajib, telah keluar dari Rutan Singkil. Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil. Penangguhan ini pada hakikatnya merupakan langkah untuk menjaga keadilan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*),” ujar Yahya.

‎Lebih lanjut, Yahya menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya memastikan Hendra akan memenuhi seluruh kewajiban hukum dan agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

‎“Klien kami akan menghormati dan menghargai penetapan penangguhan ini dengan siap hadir dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Singkil,” tutup Yahya.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Inspektorat Ogan Ilir Minta Klarifikasi Kepala SMPN 1 Rantau Panjang ,Kalu Cari Keuntungannya Jangan Jadi PNS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Khusus: Membedah Gurita “Makelar Kasus” di Balik Bayang-bayang Institus
Khidmat! Tradisi Peusijuk Awali Operasional Alat Berat di Desa Ujung Bawang, Simbol Keberkahan dan
‎Demi Masa Depan Anak, Pemdes Pea Bumbung Pinjamkan Gedung TPA Saat SD Direhab
‎Disperindagkop Aceh Singkil Siap Tindak Distributor dan Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal
Perkuat Representasi Politik, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam Desak KPU RI Bentuk Dapil Baru, Historis Geografis Gabungan
Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam Temui KPU RI Perjuangkan Pembentukan Dapil Baru
Aceh Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, Bupati Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Dukung Sensus Ekonomi 2026
🎉 FULL LINEUP PESTIPALIN 2026 RESMI DIUMUMKAN! 🎶
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:59 WIB

Laporan Khusus: Membedah Gurita “Makelar Kasus” di Balik Bayang-bayang Institus

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:32 WIB

Khidmat! Tradisi Peusijuk Awali Operasional Alat Berat di Desa Ujung Bawang, Simbol Keberkahan dan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:30 WIB

‎Demi Masa Depan Anak, Pemdes Pea Bumbung Pinjamkan Gedung TPA Saat SD Direhab

Senin, 13 Juli 2026 - 15:07 WIB

‎Disperindagkop Aceh Singkil Siap Tindak Distributor dan Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Representasi Politik, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam Desak KPU RI Bentuk Dapil Baru, Historis Geografis Gabungan

Berita Terbaru

Daerah

KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Rabu, 15 Jul 2026 - 01:08 WIB