Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Garut, 28 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., kepada awak media.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,55 gram. Rinciannya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 14 paket dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban berwarna cokelat
– 5 paket dibungkus plastik klip bening, tisu, serta lakban bertuliskan Fragile berwarna merah

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu:

– Satu bungkus bekas rokok
– Satu unit sepeda motor Honda Beat
– Satu unit telepon genggam tipe Samsung A04e
– Satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan

Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui akun Instagram bernama KM. Hingga saat ini, identitas dan keberadaan pemilik akun tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

RH juga mengakui bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Ia mengaku melakukannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sekaligus agar bisa menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma tanpa harus membelinya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Garut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pasokan utama dapat diungkap dan dibongkar total,” tegas AKP Usep Sudirman.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

wWa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Di Babelan
SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Minggu, 20 September 2026 - 14:00 WIB

*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Berita Terbaru