Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Garut, 28 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., kepada awak media.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,55 gram. Rinciannya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 14 paket dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban berwarna cokelat
– 5 paket dibungkus plastik klip bening, tisu, serta lakban bertuliskan Fragile berwarna merah

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu:

– Satu bungkus bekas rokok
– Satu unit sepeda motor Honda Beat
– Satu unit telepon genggam tipe Samsung A04e
– Satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika

Baca Juga:  *Patroli Dini Hari Berbuah Hasil, Polisi Amankan Ribuan Tramadol di Jalan Windu Karya*

Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui akun Instagram bernama KM. Hingga saat ini, identitas dan keberadaan pemilik akun tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

RH juga mengakui bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Ia mengaku melakukannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sekaligus agar bisa menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma tanpa harus membelinya.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Garut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pasokan utama dapat diungkap dan dibongkar total,” tegas AKP Usep Sudirman.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

wWa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta
Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya
Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok
Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar
PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR
Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Polda Jabar Kerahkan Kekuatan Penuh Buru Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Selama 3 Tahu
Berita: Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Keji di Cileunyi Dikejar Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52 WIB

Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:10 WIB

Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:24 WIB

Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:49 WIB

Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:45 WIB

PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR

Berita Terbaru

Daerah

BERITA ACARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN

Senin, 29 Jun 2026 - 02:48 WIB