Kompas1.id
Garut, 28 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., kepada awak media.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,55 gram. Rinciannya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– 14 paket dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban berwarna cokelat
– 5 paket dibungkus plastik klip bening, tisu, serta lakban bertuliskan Fragile berwarna merah
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu:
– Satu bungkus bekas rokok
– Satu unit sepeda motor Honda Beat
– Satu unit telepon genggam tipe Samsung A04e
– Satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika
Berdasarkan keterangan awal hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui akun Instagram bernama KM. Hingga saat ini, identitas dan keberadaan pemilik akun tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
RH juga mengakui bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Ia mengaku melakukannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sekaligus agar bisa menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma tanpa harus membelinya.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Garut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan pasokan utama dapat diungkap dan dibongkar total,” tegas AKP Usep Sudirman.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
wWa Ratno














