Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung, 28 Juni 2026 — Sebuah unggahan yang menceritakan dugaan penyekapan terhadap tiga orang karyawan sebuah usaha percetakan menjadi viral dan menuai perhatian luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam kabar yang beredar, ketiga pekerja tersebut dikurung selama tiga hari berturut-turut dan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta rupiah oleh pihak pengelola tempat mereka bekerja.

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan yang tersebar, peristiwa bermula ketika perusahaan menuduh ketiga karyawan tersebut melakukan kesalahan kerja yang mengakibatkan kerugian materiil. Atas dasar tuduhan itu, mereka tidak diperbolehkan pulang ke rumah dan dikurung di dalam area percetakan sejak hari pertama hingga hari ketiga, tanpa akses bebas keluar masuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama masa penyekapan itu, mereka terus didesak dan diancam agar segera melunasi ganti rugi sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, pihak yang menahan mengancam akan memperpanjang penahanan atau melaporkan ke jalur hukum dengan tuduhan yang memberatkan. Kabar ini kemudian tersebar luas melalui rekaman suara dan pengakuan keluarga yang dibagikan ke berbagai platform daring, memicu kemarahan publik dan kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan

Tanggapan dan Penanganan

Menyusul viralnya kasus ini, aparat kepolisian mulai melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian memastikan bahwa penyekapan terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan pidana yang melanggar hak kemerdekaan individu.

“Setiap bentuk penahanan atau penyekapan hanya boleh dilakukan oleh aparat berwenang sesuai prosedur hukum. Meminta ganti rugi boleh diselesaikan secara damai atau jalur pengadilan, bukan dengan cara mengurung dan mengintimidasi,” tegas salah satu perwakilan kepolisian.

Saat ini, ketiga karyawan sudah berhasil dibebaskan dan memberikan keterangan lengkap ke penyidik. Polisi juga menjajaki kemungkinan adanya unsur pidana, seperti penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan jika terbukti ada kekerasan fisik atau psikis.

Dasar Hukum

Jika terbukti bersalah, pihak yang melakukan penyekapan dapat disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Sementara itu, jika tuduhan kerugian benar-benar ada, jalur penyelesaian yang sah adalah melalui mediasi, perselisihan hubungan industrial, atau gugatan perdata, bukan tindakan kekerasan dan penahanan ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver
Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta Terkait Penyelundupan 25 Kg Ekstasi, Jalur Khusus Kru Penerbangan Jadi Sorotan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WIB

10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru