Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung, 28 Juni 2026 — Sebuah unggahan yang menceritakan dugaan penyekapan terhadap tiga orang karyawan sebuah usaha percetakan menjadi viral dan menuai perhatian luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Dalam kabar yang beredar, ketiga pekerja tersebut dikurung selama tiga hari berturut-turut dan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta rupiah oleh pihak pengelola tempat mereka bekerja.

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan yang tersebar, peristiwa bermula ketika perusahaan menuduh ketiga karyawan tersebut melakukan kesalahan kerja yang mengakibatkan kerugian materiil. Atas dasar tuduhan itu, mereka tidak diperbolehkan pulang ke rumah dan dikurung di dalam area percetakan sejak hari pertama hingga hari ketiga, tanpa akses bebas keluar masuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama masa penyekapan itu, mereka terus didesak dan diancam agar segera melunasi ganti rugi sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, pihak yang menahan mengancam akan memperpanjang penahanan atau melaporkan ke jalur hukum dengan tuduhan yang memberatkan. Kabar ini kemudian tersebar luas melalui rekaman suara dan pengakuan keluarga yang dibagikan ke berbagai platform daring, memicu kemarahan publik dan kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:  Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok

Tanggapan dan Penanganan

Menyusul viralnya kasus ini, aparat kepolisian mulai melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian memastikan bahwa penyekapan terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan pidana yang melanggar hak kemerdekaan individu.

“Setiap bentuk penahanan atau penyekapan hanya boleh dilakukan oleh aparat berwenang sesuai prosedur hukum. Meminta ganti rugi boleh diselesaikan secara damai atau jalur pengadilan, bukan dengan cara mengurung dan mengintimidasi,” tegas salah satu perwakilan kepolisian.

Saat ini, ketiga karyawan sudah berhasil dibebaskan dan memberikan keterangan lengkap ke penyidik. Polisi juga menjajaki kemungkinan adanya unsur pidana, seperti penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan jika terbukti ada kekerasan fisik atau psikis.

Dasar Hukum

Jika terbukti bersalah, pihak yang melakukan penyekapan dapat disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Sementara itu, jika tuduhan kerugian benar-benar ada, jalur penyelesaian yang sah adalah melalui mediasi, perselisihan hubungan industrial, atau gugatan perdata, bukan tindakan kekerasan dan penahanan ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan
Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya
Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok
Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar
PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR
Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Polda Jabar Kerahkan Kekuatan Penuh Buru Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Selama 3 Tahu
Berita: Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Keji di Cileunyi Dikejar Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52 WIB

Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:10 WIB

Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:24 WIB

Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:49 WIB

Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:45 WIB

PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR

Berita Terbaru

Daerah

BERITA ACARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN

Senin, 29 Jun 2026 - 02:48 WIB