Kompas1.id
Jakarta, 27 Juni 2026 — Keberhasilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap markas besar operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mendapat apresiasi tinggi dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menetapkan sebanyak 287 orang warga negara asing (WNA) beserta sejumlah pihak lain sebagai tersangka yang diduga terlibat langsung dalam menjalankan jaringan perjudian daring tersebut.
Anggota Komisi III menilai langkah ini merupakan terobosan dan langkah penting dalam upaya memberantas praktik judi online yang selama ini sangat meresahkan masyarakat luas. “Keberhasilan ini membuktikan keseriusan aparat menindak tegas kejahatan yang satu ini,” ujarnya.
Dijelaskan, judi online tidak hanya merugikan secara materi dan ekonomi, tetapi juga berdampak luas pada kehidupan sosial. Dampak negatifnya meliputi meningkatnya beban utang masyarakat, terjadinya perpecahan dan konflik dalam rumah tangga, hingga memicu terjadinya tindak kejahatan lain seperti pencurian dan penipuan untuk menutupi kerugian akibat berjudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah tersangka yang didominasi warga negara asing dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Berbagai pihak mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama serta otak di balik beroperasinya jaringan tersebut.
Publik pun kini menantikan langkah lanjutan dari aparat, termasuk penjatuhan sanksi yang sesuai, guna memastikan jaringan serupa tidak dapat kembali berdiri dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
TINJAUAN: Apakah Hukuman Lebih Berat Diperlukan untuk Memberikan Efek Jera?
Merespons kasus ini, muncul pertanyaan penting: apakah hukuman yang lebih berat perlu diterapkan bagi pelaku judi online? Berikut pandangan dari berbagai sisi:
Alasan Mendukung Hukuman Lebih Berat
Jangkauan kerugiannya sangat luas, melibatkan jutaan orang dan merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat. Jaringannya terorganisir rapi dan sering melibatkan lintas negara, sehingga sanksi yang ada saat ini dianggap belum cukup menghentikan operasionalnya.
Efek jera diperlukan agar tidak ada pihak yang berani membuka kembali jaringan serupa setelah kasus selesai.
Pandangan yang Mempertimbangkan Aspek Lain
Sebagian kalangan berpendapat bahwa selain hukuman berat, penindakan juga harus dibarengi dengan pemblokiran akses, penarikan aset hasil kejahatan, dan pengawasan ketat agar tidak ada celah baru.
– Hukuman harus tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak melampaui batas, namun tetap memberikan dampak yang signifikan.
Kesimpulan: Sebagian besar pihak sepakat bahwa untuk memberantas judi online secara efektif, diperlukan kombinasi antara hukuman yang lebih tegas dan setimpal serta pengusutan sampai ke akar jaringan, pengambilan aset kejahatan, hingga pencegahan dini. Tujuannya agar efek jera benar-benar terasa dan kejahatan ini dapat ditekan secara maksimal.***














