Batasan Kritik vs Penghinaan: Menakar Kegaduhan Eks Ketua BEM UGM dan Sentilan Hotman Paris

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompas1.id
JAKARTA, 13 Juni 2026 – Dunia akademis dan panggung wacana publik kembali memanas. Kali ini sorotan tertuju pada Tiyo Ardianto, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang pernyataannya dinilai telah melampaui batas wajar kritik dan masuk ke ranah penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut mencuat ke permukaan dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui tanggapan publiknya, Hotman tidak hanya mempertanyakan etika sang mantan aktivis mahasiswa, tetapi juga melayangkan sentilan langsung kepada pimpinan universitas. “Rektornya tahu beda kritik dan hina?” ujarnya dalam pernyataan yang menyebar luas.

Esensi Kritik Bukan Caci Maki

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi konstitusi, dan kampus sejatinya menjadi ruang serta laboratorium intelektual tempat kritik dapat tumbuh dan berkembang. Namun, terdapat garis pemisah yang sangat tegas antara kritik yang membangun dan ucapan yang bersifat merendahkan.

Kritik yang sehat bersifat objektif, berlandaskan data atau fakta, menyoroti arah kebijakan, serta kerap disertai tawaran solusi dengan tujuan memperbaiki keadaan. Sebaliknya, penghinaan bersifat subjektif, menyasar pribadi individu, merendahkan martabat, dan hanya memicu kegaduhan tanpa muatan substansi apapun.

Baca Juga:  Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Berlaku Penuh 1 Juli 2026

Ketika seorang mantan pemimpin mahasiswa yang mengemban nama besar salah satu perguruan tinggi terbaik di negeri ini gagal membedakan kedua hal tersebut, maka yang terjadi bukan lagi wujud pendidikan politik, melainkan penurunan standar moral dan budaya berpendapat di lingkungan akademis.

Tanggung Jawab Institusi Kampus

Sentilan yang disampaikan Hotman Paris kepada Rektor UGM sesungguhnya mengandung pesan mendasar: di mana posisi kampus dalam membekali mahasiswanya dengan etika berkomunikasi dan bertutur kata?

Lembaga pendidikan tidak dapat berlindung di balik jargon “kebebasan akademik” jika anggotanya melakukan hal yang melanggar norma etika bahkan peraturan hukum. Sebagai institusi pencetak generasi penerus bangsa, universitas memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan mahasiswanya tidak hanya unggul secara pengetahuan, tetapi juga matang dalam sikap dan bertanggung jawab atas setiap u

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Dua Kapal Angkatan Laut China Qi Jiguang dan Kunlun Shan Mulai Kunjungan Persahabatan di Surabaya
MK Tegaskan MBG Tetap Sah, Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat 2028
Presiden Prabowo Tetapkan Penyesuaian Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Kali Sejak 2018
Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi 29 Pejabat Kejagung, Termasuk Jajaran Jampidsus
Presiden Prabowo Terima Pengunduran Kepala BGN, Sudaryono Ditunjuk Sebagai Pengganti
Tekan Biaya Politik dan Korupsi, KPK Usulkan Negara Sediakan Alat Peraga Kampanye
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Dua Kapal Angkatan Laut China Qi Jiguang dan Kunlun Shan Mulai Kunjungan Persahabatan di Surabaya

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:44 WIB

MK Tegaskan MBG Tetap Sah, Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:11 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan Penyesuaian Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Kali Sejak 2018

Berita Terbaru