Kompas1.id
JAKARTA – Pemerintah resmi melaksanakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia maupun pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, setelah lama tidak mengalami perubahan sejak tahun 2018.
Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Hal tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen Rico Sirait pada Kamis (30/7/2026).
Brigjen Rico menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan penilaian tersebut, Kemhan beserta jajaran TNI dinilai layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini Kemhan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut, dan tengah mempersiapkan segala hal demi pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan, kebijakan ini bukan hanya sekadar menyentuh aspek kesejahteraan personel, melainkan juga bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Diharapkan penyesuaian ini mampu meningkatkan semangat kerja, memperkuat profesionalisme, serta semakin mendukung kelancaran pelaksanaan tugas mulia dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aris korwil














