kompas1.id
JAKARTA, 13 Juni 2026 – Dunia akademis dan panggung wacana publik kembali memanas. Kali ini sorotan tertuju pada Tiyo Ardianto, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang pernyataannya dinilai telah melampaui batas wajar kritik dan masuk ke ranah penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut mencuat ke permukaan dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui tanggapan publiknya, Hotman tidak hanya mempertanyakan etika sang mantan aktivis mahasiswa, tetapi juga melayangkan sentilan langsung kepada pimpinan universitas. “Rektornya tahu beda kritik dan hina?” ujarnya dalam pernyataan yang menyebar luas.
Esensi Kritik Bukan Caci Maki
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi konstitusi, dan kampus sejatinya menjadi ruang serta laboratorium intelektual tempat kritik dapat tumbuh dan berkembang. Namun, terdapat garis pemisah yang sangat tegas antara kritik yang membangun dan ucapan yang bersifat merendahkan.
Kritik yang sehat bersifat objektif, berlandaskan data atau fakta, menyoroti arah kebijakan, serta kerap disertai tawaran solusi dengan tujuan memperbaiki keadaan. Sebaliknya, penghinaan bersifat subjektif, menyasar pribadi individu, merendahkan martabat, dan hanya memicu kegaduhan tanpa muatan substansi apapun.
Ketika seorang mantan pemimpin mahasiswa yang mengemban nama besar salah satu perguruan tinggi terbaik di negeri ini gagal membedakan kedua hal tersebut, maka yang terjadi bukan lagi wujud pendidikan politik, melainkan penurunan standar moral dan budaya berpendapat di lingkungan akademis.
Tanggung Jawab Institusi Kampus
Sentilan yang disampaikan Hotman Paris kepada Rektor UGM sesungguhnya mengandung pesan mendasar: di mana posisi kampus dalam membekali mahasiswanya dengan etika berkomunikasi dan bertutur kata?
Lembaga pendidikan tidak dapat berlindung di balik jargon “kebebasan akademik” jika anggotanya melakukan hal yang melanggar norma etika bahkan peraturan hukum. Sebagai institusi pencetak generasi penerus bangsa, universitas memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan mahasiswanya tidak hanya unggul secara pengetahuan, tetapi juga matang dalam sikap dan bertanggung jawab atas setiap u














