KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan kebijakan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah akan diterapkan sepenuhnya di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi babak baru upaya pemerintah memperkuat keamanan pengguna layanan telekomunikasi nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan tidak ada lagi masa toleransi setelah tanggal tersebut. Setiap pendaftaran nomor telepon baru wajib melalui proses verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan.
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah setelah menjalani masa uji coba selama hampir lima bulan. Hasil evaluasi menunjukkan sistem yang digunakan para operator seluler berjalan stabil dan mendapatkan respons positif dari masyarakat. Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 sudah ada sekitar 1,4 juta nomor baru yang diregistrasi menggunakan sistem biometrik, menandakan tingginya tingkat penerimaan publik terhadap aturan baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dinilai jauh lebih aman, proses registrasi biometrik juga diklaim lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Rata-rata proses verifikasi kini hanya memakan waktu sekitar satu hingga dua menit.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menekan berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini merugikan masyarakat luas. *** Red














