Kompas1.id
Redaksi | Bandung, 21 Mei 2026
Dunia perpajakan Indonesia tengah mengalami perubahan mendasar. Masa di mana pelaporan pajak hanya bergantung pada sistem penilaian sendiri (self-assessment) konvensional tanpa pembanding yang kuat, kini telah berakhir. Kini, kita memasuki era transparansi sepenuhnya, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja dengan ketepatan yang jauh lebih tinggi berkat sistem digital terintegrasi bernama Coretax.
Bagi karyawan maupun pelaku usaha, memahami cara otoritas pajak melacak dan memetakan aliran penghasilan bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan mutlak agar tetap patuh dan terhindar dari masalah.
Berikut adalah cara-cara utama yang digunakan DJP untuk mencocokkan kondisi ekonomi wajib pajak dengan data yang dilaporkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Penyatuan Identitas Lewat Integrasi NIK-NPWP
Ini adalah langkah awal revolusi sistem perpajakan. Dengan berjalannya penuh sistem Coretax, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini terhubung sepenuhnya. Setiap aktivitas ekonomi yang tercatat atas nama seseorang, otomatis masuk ke dalam satu basis data pusat. Hal ini memudahkan DJP memantau kondisi keuangan wajib pajak secara menyeluruh dan langsung saat kejadian.
2. Pengumpulan Data dari Berbagai Instansi (AEOI)
DJP tidak lagi bekerja sendiri. Melalui mekanisme Pertukaran Informasi Secara Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) serta kerja sama antarlembaga, otoritas pajak secara otomatis menerima data pendukung yang sah. Informasi kepemilikan tanah dan bangunan dari Kementerian ATR/BPN, kepemilikan kendaraan dari Samsat, hingga izin usaha, semuanya bisa dilihat langsung oleh petugas pajak untuk dibandingkan dengan apa yang dilaporkan wajib pajak.
3. Pemeriksaan Otomatis Laporan SPT Tahunan
Setiap laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk akan langsung dicek silang oleh sistem. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hal yang mencurigakan, sistem secara otomatis akan menandainya untuk ditelusuri lebih lanjut oleh petugas. Tidak ada lagi celah yang luput dari perhatian sistem digital ini.
4. Penguatan Pencatatan Bukti Potong dan Faktur Pajak
Bagi karyawan, penghasilan sudah tercatat di sistem bahkan sebelum mereka mengisi SPT. Hal ini karena pemberi kerja wajib melaporkan potongan pajak karyawan melalui sistem e-Bupot, sehingga data pendapatan menjadi sangat akurat.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, setiap faktur pajak yang diterbitkan maupun diterima menjadi acuan utama DJP untuk menghitung omset sebenarnya dan melihat pola transaksi bisnis dengan sangat tepat.
5. Pemantauan Jalur Distribusi dan Transaksi Keuangan
Kegiatan ekspor-impor diawasi ketat melalui integrasi data dengan Bea Cukai, sehingga skala usaha perusahaan bisa diketahui dengan jelas. Selain itu, jika diperlukan untuk klarifikasi lebih lanjut, DJP memiliki wewenang hukum untuk melihat catatan mutasi rekening bank sebagai langkah terakhir memastikan kebenaran data.
Catatan Redaksi:
Modernisasi ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti, melainkan demi terciptanya keadilan pajak yang lebih merata. Sistem kini jauh lebih terhubung, otomatis, dan minim kesalahan maupun celah penyimpangan.
Bagi seluruh warga negara dan pelaku ekonomi, kuncinya hanya satu: laporkan semua penghasilan dan kekayaan dengan jujur, akurat, dan tepat waktu. Karena di era Coretax ini, kepatuhan yang dilakukan sejak awal adalah langkah terbaik sebelum sistem yang canggih ini menemukan sendiri ketidaksesuaian dalam laporan Anda.
BOB HARIAWAN
Kepala Biro Kota Bandung














