Mengurai Transparansi: Era Baru Pemantauan Pajak di Era Integrasi Coretax

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Redaksi | Bandung, 21 Mei 2026
Dunia perpajakan Indonesia tengah mengalami perubahan mendasar. Masa di mana pelaporan pajak hanya bergantung pada sistem penilaian sendiri (self-assessment) konvensional tanpa pembanding yang kuat, kini telah berakhir. Kini, kita memasuki era transparansi sepenuhnya, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja dengan ketepatan yang jauh lebih tinggi berkat sistem digital terintegrasi bernama Coretax.

Bagi karyawan maupun pelaku usaha, memahami cara otoritas pajak melacak dan memetakan aliran penghasilan bukan lagi sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kebutuhan mutlak agar tetap patuh dan terhindar dari masalah.

Berikut adalah cara-cara utama yang digunakan DJP untuk mencocokkan kondisi ekonomi wajib pajak dengan data yang dilaporkan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penyatuan Identitas Lewat Integrasi NIK-NPWP

Ini adalah langkah awal revolusi sistem perpajakan. Dengan berjalannya penuh sistem Coretax, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini terhubung sepenuhnya. Setiap aktivitas ekonomi yang tercatat atas nama seseorang, otomatis masuk ke dalam satu basis data pusat. Hal ini memudahkan DJP memantau kondisi keuangan wajib pajak secara menyeluruh dan langsung saat kejadian.

2. Pengumpulan Data dari Berbagai Instansi (AEOI)

DJP tidak lagi bekerja sendiri. Melalui mekanisme Pertukaran Informasi Secara Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) serta kerja sama antarlembaga, otoritas pajak secara otomatis menerima data pendukung yang sah. Informasi kepemilikan tanah dan bangunan dari Kementerian ATR/BPN, kepemilikan kendaraan dari Samsat, hingga izin usaha, semuanya bisa dilihat langsung oleh petugas pajak untuk dibandingkan dengan apa yang dilaporkan wajib pajak.

3. Pemeriksaan Otomatis Laporan SPT Tahunan

Baca Juga:  ‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil

Setiap laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk akan langsung dicek silang oleh sistem. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hal yang mencurigakan, sistem secara otomatis akan menandainya untuk ditelusuri lebih lanjut oleh petugas. Tidak ada lagi celah yang luput dari perhatian sistem digital ini.

4. Penguatan Pencatatan Bukti Potong dan Faktur Pajak

Bagi karyawan, penghasilan sudah tercatat di sistem bahkan sebelum mereka mengisi SPT. Hal ini karena pemberi kerja wajib melaporkan potongan pajak karyawan melalui sistem e-Bupot, sehingga data pendapatan menjadi sangat akurat.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, setiap faktur pajak yang diterbitkan maupun diterima menjadi acuan utama DJP untuk menghitung omset sebenarnya dan melihat pola transaksi bisnis dengan sangat tepat.

5. Pemantauan Jalur Distribusi dan Transaksi Keuangan

Kegiatan ekspor-impor diawasi ketat melalui integrasi data dengan Bea Cukai, sehingga skala usaha perusahaan bisa diketahui dengan jelas. Selain itu, jika diperlukan untuk klarifikasi lebih lanjut, DJP memiliki wewenang hukum untuk melihat catatan mutasi rekening bank sebagai langkah terakhir memastikan kebenaran data.

Catatan Redaksi:
Modernisasi ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti, melainkan demi terciptanya keadilan pajak yang lebih merata. Sistem kini jauh lebih terhubung, otomatis, dan minim kesalahan maupun celah penyimpangan.

Bagi seluruh warga negara dan pelaku ekonomi, kuncinya hanya satu: laporkan semua penghasilan dan kekayaan dengan jujur, akurat, dan tepat waktu. Karena di era Coretax ini, kepatuhan yang dilakukan sejak awal adalah langkah terbaik sebelum sistem yang canggih ini menemukan sendiri ketidaksesuaian dalam laporan Anda.

BOB HARIAWAN
Kepala Biro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.
1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji
Ir. Aep Dedi Kenang Perjuangan Bersama Para Pendukung Setia
KETUM SAKTI SULUT: “Soroti Dampak Pemotongan Kapal PT Delta Multi Metal Perkasa “Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Pesisir
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:53 WIB

PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:31 WIB

🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:18 WIB

4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.

Berita Terbaru

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB