Yayasan HB Pemilik SPPG Di Senopo Timur Tidak Pernah Ijin Lingkungan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO – kompas1.id
Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Senepo Timur, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, menyisakan masalah.

Diduga, akibat beroperasinya dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu membuat dinding ruang tamu rumah warga bernama Aristo Pringgo Sutanto ambrol.

Tak hanya itu, ruang penyimpanan tabung gas milik SPPG yang bermitra dengan Yayasan HB Sejahtera itu dibangun menjorok sehingga mengganggu akses jalan masuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aristo, melalui pengacaranya, Dewa Antara, membeberkan bahwa, kliennya tersebut memang tidak menempati dan jarang datang ke rumah di Senepo Timur.

“Saat datang ke sana, klien saya kaget, karena tiba-tiba ada tembok di belakang rumahnya sepanjang kurang lebih lima meter. Tembok itu menghalangi akses ke lahan belakang rumah.

Saat proses pembangunan SPPG, pihak yayasan juga tidak pernah permisi atau ijin ke klien saya. Padahal SPPG itu ada di pemukiman penduduk,” kata Dewa dalam jumpa pers di Kutoarjo, Rabu malam (20/5/2026).

Dewa melanjutkan, pembuatan ruang tabung gas yang menjorok ke akses jalan masuk rumah kliennya juga membahayakan, karena terbuka menghadap ke rumah kliennya.

Baca Juga:  Polres Sumedang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan: Komplotan Mengaku Aparat, 3 Pelaku Diamankan, 1 Masih Diburu

“Pihak SPPG/yayasan, punya nomor WA klien saya, kenapa tidak ijin (saat membuat tempat tabung gas dan tembok belakang) lewat WA? Kami patut menduga, ijin-ijin terlait bangunan, AMDAL dan IPAL SPPG tersebut juga belum ada,” kata Dewa.

ia meminta agar Bupat, Wakil Bupati, Dandim, Polrea dan Satgas MBG turun untuk melakukan sidak ke SPPD di Senepo Timur.

“Kami harap pemerintah turun, pastikan ijin-ijin dan pengelolaan limbahnya bagaimana. Yang paling berbahaya itu tempat tabung gas besar terbuka menghadap rumah warga,” tegas Dewa.

Sebagai upaya untuk memperoleh keadilan kliennya, Dewa akan segera ke BPN Purworejo untum meminta penataan batas tanah agar ada kepastian.

Kedua, pihaknya juga akan mencari tahu, memperjelas status ijin SPPG karena selama ini, tidak pernah meminta ijin ke tetangga terdekat.

“Langkah ketiga, jika diperlukan, kami akan melakukan upaya langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, kami masih berusaha mendapatkan kontak SPPI (Kepala SPPG) atau Kepala Yayasan HB Sejahtera untuk memberikan klarifikasi atau statemen terkait permasalahan tersebut. ( Mr. Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buronan Polisi Ardi Belahau Z Kabur Saat Digerebek, Diduga Hendak Kirim Barang Haram ke Melawi
Musyawarah Penetapan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Rancatungku Periode 2026–2034 Berjalan Lancar
Bazar Hewan Qurban Tanggamus 2026 Dibuka, Bupati Borong 10 Kambing dari Peternak Lokal
*Polres Ogan Ilir Musnahkan 4,2 Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp5,4 Miliar selamatkan 20.000 jiwa dari bahaya Narkoba*
‎Sukses Terapkan STBM, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI
Jalan dan Jembatan Penghubung Pedalaman Rusak Parah, Warga Taruh Nyawa Setiap Hari
Jalan Kenanga Payang–Nanga Dua Rusak Parah, Warga Pedalaman Pertaruhkan Nyawa Setiap Hari
Modus Jadi Petugas Medis Gadungan, Komplotan Pencuri Emas Lansia Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:10 WIB

Buronan Polisi Ardi Belahau Z Kabur Saat Digerebek, Diduga Hendak Kirim Barang Haram ke Melawi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:34 WIB

Musyawarah Penetapan Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Rancatungku Periode 2026–2034 Berjalan Lancar

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:13 WIB

Yayasan HB Pemilik SPPG Di Senopo Timur Tidak Pernah Ijin Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bazar Hewan Qurban Tanggamus 2026 Dibuka, Bupati Borong 10 Kambing dari Peternak Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:58 WIB

*Polres Ogan Ilir Musnahkan 4,2 Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp5,4 Miliar selamatkan 20.000 jiwa dari bahaya Narkoba*

Berita Terbaru