KUNINGAN, http://Kompas1.Id –
Pelayanan publik di Kecamatan Kalimanggis lumpuh. Tiga kantor desa ditemukan kosong tanpa satu pun perangkat desa saat jam kerja, sementara kepala desa dilaporkan pergi Bimbingan Teknis ke Cirebon.
Liputan khusus http://Kompas1.Id pada Rabu (20/5/2026) menyambangi tiga desa secara berurutan:
1. Desa Kertawana – Pukul 13.02 WIB, pintu kantor desa sudah terkunci. Menurut warga sekitar, staf dan pelayanan desa sudah pulang lebih awal.
2. Desa Wanasaraya – Pukul 13.18 WIB, kondisi sama. Kantor desa sepi, tidak ada perangkat yang berjaga.
3. Desa Partawangunan – Pukul 13.48 WIB, kantor kembali terkunci rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katanya Pak Kades pergi Bintek 2 hari ke Cirebon. Untuk pelayanan tadi juga jam istirahat sudah pada pergi, pintu desa pun ini sudah dikunci pak, ga tau ke mana,” ujar seorang warga yang ditemui di Desa Partawangunan.
Pelayanan Publik Diabaikan.
Kejadian ini memicu kemarahan warga. Kantor desa seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, bukan malah kosong saat warga butuh urusan administrasi, surat, dan bantuan.
“Kalau pun jam istirahat, setidaknya ada satu dua orang yang jaga. Ini semua kosong. Mau ngurus surat harus nunggu kapan?” keluh warga lain.
Publik menilai kepala desa dan perangkatnya abai terhadap tanggung jawab utama mereka. Kegiatan Bintek memang penting, tapi tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar warga.
Publik Minta Camat Bertindak Tegas.
Menyikapi kondisi ini, warga dan aktivis lokal mendesak Camat Kalimanggis segera memanggil dan menegur keras kepala desa beserta perangkat dari ketiga desa tersebut.
“Kantor desa bukan rumah pribadi. Ini fasilitas publik yang dibiayai negara. Kalau kepala desa dan perangkat bisa seenaknya pergi dan menutup kantor, buat apa ada pemerintahan desa?” tegas seorang tokoh masyarakat.
Menurut Permendagri No. 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Meninggalkan kantor tanpa pengganti jelas melanggar prinsip pelayanan publik.
http://Kompas1.Id telah berupaya mengonfirmasi Camat Kalimanggis dan kepala desa terkait, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Publik menunggu: apakah Camat Kalimanggis berani menegur dan menindak tegas, atau justru membiarkan pelayanan publik terus dilumpuhkan.?
Jangan sampai kejadian serupa terulang. Karena setiap menit kantor desa kosong, ada warga yang urusannya tertunda, haknya terabaikan.
Red & Tim.














