Dugaan Harga Tak Transparan di Rumah Makan, Pelanggan Mengaku Kecewa Usai Bayar Tagihan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU – KOMPAS1.id || Sejumlah pelanggan mengaku kecewa usai makan di sebuah rumah makan yang berada di kawasan Jalan Tayan–Sosok, Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kekecewaan itu muncul setelah pelanggan menilai nominal pembayaran yang diminta tidak sesuai dengan perkiraan makanan dan minuman yang mereka pesan.

Menurut pengakuan pelanggan, saat proses pembayaran mereka tidak menerima penjelasan secara rinci terkait perhitungan harga menu yang dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus rasa kecewa karena dinilai kurang adanya keterbukaan kepada konsumen.

“Kami hanya berharap ada transparansi harga. Kalau memang harga makanan atau minuman mahal, setidaknya ada daftar harga yang jelas agar pelanggan tidak merasa terkejut saat membayar,” ujar salah satu pelanggan.
Keluhan tersebut pun menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Mereka berharap pihak pengelola rumah makan dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, khususnya terkait keterbukaan harga menu, rincian tagihan, serta informasi biaya kepada setiap pelanggan.

Pasalnya, transparansi harga merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan hubungan usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan masyarakat.

Baca Juga:  Sinergi Tingkatkan Kamtibmas Kondusif, Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Pengecoran Jalan di Tiuh Balak Pasar Baradatu

Dalam konteks hukum, hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang digunakan.

Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.

Selain itu, Pasal 10 juga melarang pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan, termasuk terkait harga dan pelayanan.

Peraturan.Info + 1
Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur yang merugikan konsumen secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta pihak rumah makan dapat lebih terbuka dengan menyediakan daftar harga yang jelas guna menghindari kesalahpahaman maupun rasa kecewa setelah melakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Panitia Qurban Kampung Biskang Pasang Spanduk Ajakan Berqurban Sambut Idul Adha 1447 H
Jasad Pria Tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Sungai Cipunagara Subang
Polsek Samarang Kedepankan Restorative Justice, Perkara Percobaan Pencurian Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan
Kapolsek Jatiwangi Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di GPdI Jatiwangi
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang menggelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas bersama kepala sekolah SMP
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Kakanwil Ditjenpas Jabar Beri Pengarahan Khusus untuk Seluruh Petugas Lapas Karawang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

‎Panitia Qurban Kampung Biskang Pasang Spanduk Ajakan Berqurban Sambut Idul Adha 1447 H

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:44 WIB

Jasad Pria Tak Dikenal Ditemukan Mengambang di Sungai Cipunagara Subang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB

Polsek Samarang Kedepankan Restorative Justice, Perkara Percobaan Pencurian Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:28 WIB

Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:23 WIB

Kapolsek Jatiwangi Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di GPdI Jatiwangi

Berita Terbaru