Dugaan Harga Tak Transparan di Rumah Makan, Pelanggan Mengaku Kecewa Usai Bayar Tagihan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU – KOMPAS1.id || Sejumlah pelanggan mengaku kecewa usai makan di sebuah rumah makan yang berada di kawasan Jalan Tayan–Sosok, Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kekecewaan itu muncul setelah pelanggan menilai nominal pembayaran yang diminta tidak sesuai dengan perkiraan makanan dan minuman yang mereka pesan.

Menurut pengakuan pelanggan, saat proses pembayaran mereka tidak menerima penjelasan secara rinci terkait perhitungan harga menu yang dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus rasa kecewa karena dinilai kurang adanya keterbukaan kepada konsumen.

“Kami hanya berharap ada transparansi harga. Kalau memang harga makanan atau minuman mahal, setidaknya ada daftar harga yang jelas agar pelanggan tidak merasa terkejut saat membayar,” ujar salah satu pelanggan.
Keluhan tersebut pun menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Mereka berharap pihak pengelola rumah makan dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, khususnya terkait keterbukaan harga menu, rincian tagihan, serta informasi biaya kepada setiap pelanggan.

Pasalnya, transparansi harga merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan hubungan usaha yang sehat antara pelaku usaha dengan masyarakat.

Baca Juga:  Kekecewaan Putra Daerah: Izin Lapangan Ditolak, Acara Satu Dekade Graiders RX Akhirnya Dipindah ke Kota Bandung

Dalam konteks hukum, hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang digunakan.

Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.

Selain itu, Pasal 10 juga melarang pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan, termasuk terkait harga dan pelayanan.

Peraturan.Info + 1
Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur yang merugikan konsumen secara sengaja, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta pihak rumah makan dapat lebih terbuka dengan menyediakan daftar harga yang jelas guna menghindari kesalahpahaman maupun rasa kecewa setelah melakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah warga mendatangi Kantor Disdukcapil Aceh Singkil di Singkil melakukan perekaman e-KTP
‎Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar aksi bebas sampah plastik di seputar jalan trotoar Ibu kota Aceh Singkil dan sarana umum (mesjid) agung nurul makmur
‎Pemuda Minta Kajari Aceh Singkil Awasi Revitalisasi SD Negeri Teluk Ambun
‎LMND Minta Kejari Awasi Revitalisasi Sekolah di aceh singkil
Muscam KNPI Dayeuhkolot : Pemuda Harus Miliki Identitas dan Jati Diri
Aktivitas pengolahan emas di duga tanpa izin di sorot, Ancaman pidana menanti, APH Diminta Bertindak
Ditanya APBDes-DD Tahun 2024-2025, Kades Susukan Sebut Ada Media Langganan Bulanan Dari Kecamatan.
Pembangunan Drainase di Dusun V Desa Bindu Dimulai, Tingkatkan Infrastruktur dan Cegah Genangan Air
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:27 WIB

Sejumlah warga mendatangi Kantor Disdukcapil Aceh Singkil di Singkil melakukan perekaman e-KTP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:22 WIB

‎Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar aksi bebas sampah plastik di seputar jalan trotoar Ibu kota Aceh Singkil dan sarana umum (mesjid) agung nurul makmur

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

‎Pemuda Minta Kajari Aceh Singkil Awasi Revitalisasi SD Negeri Teluk Ambun

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:15 WIB

‎LMND Minta Kejari Awasi Revitalisasi Sekolah di aceh singkil

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:22 WIB

Muscam KNPI Dayeuhkolot : Pemuda Harus Miliki Identitas dan Jati Diri

Berita Terbaru