KOMPAS1.ID
Sanggau, 14 Mei 2026 – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Pengelola SPBU tersebut dinilai memberikan pelayanan yang tidak adil serta mengabaikan setiap keluhan yang disampaikan warga yang datang untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena berbagai masukan dan keluhan yang selama ini disampaikan seolah tidak ditanggapi secara serius. Warga mengaku hanya ingin diperlakukan sama dan adil, namun kenyataannya mereka merasakan pelayanan yang bersifat tebang pilih, di mana pihak pengelola dinilai lebih mengutamakan kalangan tertentu saja.
“Kalau masyarakat menyampaikan keluhan, seolah tidak dianggap. Padahal kami datang baik-baik hanya ingin mendapatkan hak kami sebagai masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada kekecewaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai sikap semacam ini sama sekali tidak pantas terjadi pada fasilitas umum yang berfungsi melayani kebutuhan banyak orang. Apalagi, BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi warga untuk menunjang aktivitas bekerja, berdagang, hingga mencari nafkah sehari-hari.
Isu mengenai buruknya pelayanan di SPBU tersebut kini semakin ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Warga berharap pihak Pertamina beserta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang diterapkan, sebelum keresahan yang dirasakan masyarakat semakin meluas dan memicu masalah yang lebih besar.
Selain dugaan pelayanan yang tidak merata, masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap alur distribusi BBM bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, penyimpangan, maupun praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil yang sangat membutuhkan akses BBM dengan harga terjangkau.
Pihak pengamat mengingatkan, apabila nantinya ditemukan bukti nyata adanya pelanggaran dalam penyaluran maupun pengelolaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut telah masuk ranah pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya pada Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Masyarakat pun berharap pihak pengelola SPBU mulai membuka mata dan telinga terhadap setiap keluhan warga. Pelayanan yang baik, kata mereka, bukan hanya soal menjual BBM semata, tetapi juga soal menghargai masyarakat yang datang membawa kebutuhan serta harapan akan pelayanan yang layak dan berkeadilan.
Reporter Didy














