Diduga Sering Berulah, Pengelola SPBU di Sanggau Dinilai Tak Hargai Masyarakat

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Sanggau, 14 Mei 2026 – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Pengelola SPBU tersebut dinilai memberikan pelayanan yang tidak adil serta mengabaikan setiap keluhan yang disampaikan warga yang datang untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena berbagai masukan dan keluhan yang selama ini disampaikan seolah tidak ditanggapi secara serius. Warga mengaku hanya ingin diperlakukan sama dan adil, namun kenyataannya mereka merasakan pelayanan yang bersifat tebang pilih, di mana pihak pengelola dinilai lebih mengutamakan kalangan tertentu saja.

“Kalau masyarakat menyampaikan keluhan, seolah tidak dianggap. Padahal kami datang baik-baik hanya ingin mendapatkan hak kami sebagai masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada kekecewaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai sikap semacam ini sama sekali tidak pantas terjadi pada fasilitas umum yang berfungsi melayani kebutuhan banyak orang. Apalagi, BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi warga untuk menunjang aktivitas bekerja, berdagang, hingga mencari nafkah sehari-hari.

Isu mengenai buruknya pelayanan di SPBU tersebut kini semakin ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Warga berharap pihak Pertamina beserta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang diterapkan, sebelum keresahan yang dirasakan masyarakat semakin meluas dan memicu masalah yang lebih besar.

Baca Juga:  ‎Tuding Ada 'Undue Delay', AMHSM Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi KM Halsel Ekspres

Selain dugaan pelayanan yang tidak merata, masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap alur distribusi BBM bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, penyimpangan, maupun praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil yang sangat membutuhkan akses BBM dengan harga terjangkau.

Pihak pengamat mengingatkan, apabila nantinya ditemukan bukti nyata adanya pelanggaran dalam penyaluran maupun pengelolaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut telah masuk ranah pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya pada Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Masyarakat pun berharap pihak pengelola SPBU mulai membuka mata dan telinga terhadap setiap keluhan warga. Pelayanan yang baik, kata mereka, bukan hanya soal menjual BBM semata, tetapi juga soal menghargai masyarakat yang datang membawa kebutuhan serta harapan akan pelayanan yang layak dan berkeadilan.

 

Reporter Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bandung Catat Realisasi Pendapatan 49,12 Persen, Melampaui Rata-Rata Jawa Barat
Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan
*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*
‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing
Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail
Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia
Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas
Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:40 WIB

Kabupaten Bandung Catat Realisasi Pendapatan 49,12 Persen, Melampaui Rata-Rata Jawa Barat

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:21 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:59 WIB

*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:27 WIB

Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:07 WIB

Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia

Berita Terbaru

Politik

Rakerda Pelantikan DPC dan Relawan DPD PAN Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Jul 2026 - 04:22 WIB