kompas1.id
TANGERANG, 13 Mei 2026 – Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis pers pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, Curanmor) beserta sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (13/05). Kegiatan yang berlangsung di Lobby Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas.
Dalam operasi pengungkapan ini, Satreskrim bersama jajaran Polsek berhasil memecahkan 52 kasus kriminal, mulai dari curat, curas, curanmor, pencurian biasa, hingga kasus pengeroyokan. Sebanyak 36 orang tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan, meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, senjata api rakitan, senjata tajam, kunci letter T, telepon genggam, alat kejut listrik, dokumen kendaraan, hingga rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya jaringan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api, modus ganjal mesin ATM, pencurian dengan kekerasan, pembobolan kendaraan dengan cara memecahkan kaca, serta kasus pengeroyokan yang melibatkan warga negara asing.
Momen ini juga dihadiri sejumlah korban pencurian kendaraan bermotor yang kendaraannya berhasil dikembalikan. Mereka secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja cepat dan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus mereka.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Ia juga mengimbau seluruh warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi tindak kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Red ***














