Heboh Isu Lokasi Tambang, Ini fakta Lengkap Soal Legalitas PT.Cakra Utama Astria (CUA) di Desa Cengkawakrejo Banyurip Purworejo

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO – kompas1.id Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan PT Cakra Utama Astaria (CUA) di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dipastikan telah mengantongi izin operasi resmi dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Pemkab Purworejo menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut sah secara administratif dan tidak menyalahi aturan.

Perusahaan tersebut menjadi salah satu dari tujuh tambang di Purworejo yang telah mengantongi izin operasi sah, dengan lokasi berada di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin. Ia menegaskan, seluruh aktivitas PT CUA telah memenuhi ketentuan tata ruang wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pastikan kegiatan penambangan PT CUA di Desa Cengkawakrejo sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan pada 6 Desember 2022 setelah melalui forum penataan ruang kabupaten yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).

Yusuf menambahkan, tidak ada satu pun pihak yang menyatakan wilayah operasi PT CUA berada di luar Desa Cengkawakrejo. “Kepala desa tidak pernah menyebut bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Desa Karangmulyo, Kecamatan Purwodadi. Semua dokumen resmi menunjukkan bahwa kegiatan penambangan berada sepenuhnya di Desa Cengkawakrejo,” tegasnya.

Sebelum memperoleh izin, PT CUA disebut telah berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah desa untuk menentukan koordinat lokasi tambang. Berdasarkan hasil pembahasan dan dokumen dari berbagai instansi, area operasi perusahaan itu dipastikan seluruhnya—100 persen—berada di dalam batas administratif Desa Cengkawakrejo.

Yusuf menjelaskan, penerbitan PKKPR juga didasarkan pada pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 25 November 2022. Dalam dokumen tersebut tertulis dengan jelas bahwa area yang diajukan PT CUA sepenuhnya termasuk wilayah Desa Cengkawakrejo. Selain itu, data dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) tertanggal 19 Juli 2021 turut memperkuat kejelasan administratif lokasi penambangan.

Baca Juga:  Piket Patroli Samapta AIPDA Meyland Laksanakan Pembinaan SATPAM PT GISTEX

“PKKPR yang diterbitkan pada 6 Desember 2022 menyatakan seluruh lokasi yang dimohon PT CUA berada di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip. Awalnya luas wilayah yang disetujui mencapai 3,9 hektare, namun dalam izin usaha pertambangan (IUP) kemudian disesuaikan menjadi 1,9 hektare,” jelas Yusuf.

Ia menegaskan, seluruh dokumen dari BBWSSO dan BPN telah menjadi dasar sah bahwa kegiatan PT CUA sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun tata ruang.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, ST., MT., menyoroti masih maraknya praktik penambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Purworejo. Ia menyebut kegiatan seperti yang ditemukan di Kecamatan Ngombol tergolong sebagai penambangan ilegal dan merupakan ranah penegakan hukum aparat penegak hukum (APH).

“Kalau penambangan dilakukan tanpa izin resmi, itu sudah masuk ranah APH. Kami di Dinas ESDM hanya melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pembinaan agar kegiatan tersebut segera dihentikan,” ungkap Panut.

Menurutnya, pola aktivitas tambang ilegal sering kali sulit dilacak karena sifatnya sporadis dan tidak beroperasi secara tetap. Ia pun mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk turut berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. “Kami berharap tidak ada lagi tambang tanpa izin di Purworejo. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami mengimbau masyarakat ikut membantu dengan melapor melalui saluran informasi yang tersedia, baik di tingkat kabupaten maupun di dinas,” ujarnya.

Dengan kejelasan status hukum PT Cakra Utama Astaria serta langkah tegas terhadap praktik tambang ilegal, pemerintah berharap seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Mr. Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEGIATAN DEKLARASI LENDENG N D’GANK DISTRIK CIMAHI BERLANGSUNG MERIAH
PUBLIK DESAK BIN, BAIS, POLDA SULUT, DAN BPH MIGAS USUT TUNTAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI KAWASAN KOMBOS MANADO
GAMMA LAPORKAN KELEBIHAN BAYAR DI PUPR LEBAK, KEJAKSAAN NEGERI LAKUKAN PENYELIDIKAN
Momentum Baru: Pelantikan AMMDI Buka Era Kolaborasi dan Inovasi
*Polsek Margaasih Kawal Lomba Kader Posyandu Terpadu Tingkat Kecamatan Margaasih, Wujudkan Sinergi Kamtibmas & Kesehatan*
Fokus Grup Diskusi dan FGD Bahas Rencana Pembentukan Daerah Pemilihan DPRA di Subulussalam
‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Gelar Bakti Sosial dan Santunan di Panti Asuhan Putri Aisyiyah
Kepala BSKDN Apresiasi Langkah Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:37 WIB

KEGIATAN DEKLARASI LENDENG N D’GANK DISTRIK CIMAHI BERLANGSUNG MERIAH

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:38 WIB

PUBLIK DESAK BIN, BAIS, POLDA SULUT, DAN BPH MIGAS USUT TUNTAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI DI KAWASAN KOMBOS MANADO

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:07 WIB

GAMMA LAPORKAN KELEBIHAN BAYAR DI PUPR LEBAK, KEJAKSAAN NEGERI LAKUKAN PENYELIDIKAN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:47 WIB

Momentum Baru: Pelantikan AMMDI Buka Era Kolaborasi dan Inovasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:42 WIB

*Polsek Margaasih Kawal Lomba Kader Posyandu Terpadu Tingkat Kecamatan Margaasih, Wujudkan Sinergi Kamtibmas & Kesehatan*

Berita Terbaru

POLRI

Hijaukan Bumi Lestarikan Kehidupan Di Polsek Tanjung Raja

Minggu, 28 Jun 2026 - 05:17 WIB