Heboh Isu Lokasi Tambang, Ini fakta Lengkap Soal Legalitas PT.Cakra Utama Astria (CUA) di Desa Cengkawakrejo Banyurip Purworejo

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO – kompas1.id Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan PT Cakra Utama Astaria (CUA) di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dipastikan telah mengantongi izin operasi resmi dan sesuai dengan tata ruang wilayah. Pemkab Purworejo menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut sah secara administratif dan tidak menyalahi aturan.

Perusahaan tersebut menjadi salah satu dari tujuh tambang di Purworejo yang telah mengantongi izin operasi sah, dengan lokasi berada di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin. Ia menegaskan, seluruh aktivitas PT CUA telah memenuhi ketentuan tata ruang wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pastikan kegiatan penambangan PT CUA di Desa Cengkawakrejo sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan pada 6 Desember 2022 setelah melalui forum penataan ruang kabupaten yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).

Yusuf menambahkan, tidak ada satu pun pihak yang menyatakan wilayah operasi PT CUA berada di luar Desa Cengkawakrejo. “Kepala desa tidak pernah menyebut bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Desa Karangmulyo, Kecamatan Purwodadi. Semua dokumen resmi menunjukkan bahwa kegiatan penambangan berada sepenuhnya di Desa Cengkawakrejo,” tegasnya.

Sebelum memperoleh izin, PT CUA disebut telah berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah desa untuk menentukan koordinat lokasi tambang. Berdasarkan hasil pembahasan dan dokumen dari berbagai instansi, area operasi perusahaan itu dipastikan seluruhnya—100 persen—berada di dalam batas administratif Desa Cengkawakrejo.

Yusuf menjelaskan, penerbitan PKKPR juga didasarkan pada pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 25 November 2022. Dalam dokumen tersebut tertulis dengan jelas bahwa area yang diajukan PT CUA sepenuhnya termasuk wilayah Desa Cengkawakrejo. Selain itu, data dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) tertanggal 19 Juli 2021 turut memperkuat kejelasan administratif lokasi penambangan.

Baca Juga:  Dampak Kecanggihan Teknologi terhadap Kehidupan Manusia di Era Modern

“PKKPR yang diterbitkan pada 6 Desember 2022 menyatakan seluruh lokasi yang dimohon PT CUA berada di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip. Awalnya luas wilayah yang disetujui mencapai 3,9 hektare, namun dalam izin usaha pertambangan (IUP) kemudian disesuaikan menjadi 1,9 hektare,” jelas Yusuf.

Ia menegaskan, seluruh dokumen dari BBWSSO dan BPN telah menjadi dasar sah bahwa kegiatan PT CUA sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun tata ruang.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, ST., MT., menyoroti masih maraknya praktik penambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Purworejo. Ia menyebut kegiatan seperti yang ditemukan di Kecamatan Ngombol tergolong sebagai penambangan ilegal dan merupakan ranah penegakan hukum aparat penegak hukum (APH).

“Kalau penambangan dilakukan tanpa izin resmi, itu sudah masuk ranah APH. Kami di Dinas ESDM hanya melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pembinaan agar kegiatan tersebut segera dihentikan,” ungkap Panut.

Menurutnya, pola aktivitas tambang ilegal sering kali sulit dilacak karena sifatnya sporadis dan tidak beroperasi secara tetap. Ia pun mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk turut berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. “Kami berharap tidak ada lagi tambang tanpa izin di Purworejo. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, jadi kami mengimbau masyarakat ikut membantu dengan melapor melalui saluran informasi yang tersedia, baik di tingkat kabupaten maupun di dinas,” ujarnya.

Dengan kejelasan status hukum PT Cakra Utama Astaria serta langkah tegas terhadap praktik tambang ilegal, pemerintah berharap seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Mr. Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026
Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan
Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini
Tinjau Lokasi 20 Hektare, Wali Kota Subulussalam Bawa Tim Verifikasi Pusat ke Calon Lahan Sekolah Nasional Integritas di Lae Saga
Menanam Integritas Sejak Dini: KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah
‎Perkebunan Astra Adakan Bakti Sosial di Aceh Singkil Berupa Donor Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:08 WIB

‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini

Berita Terbaru