Lebak – Banten – Media Kompas1.id “ Aktivis mahasiswa Kabupaten Lebak mengecam dugaan praktik pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan secara masif oleh pihak MTs/MA Hidayatul Ula, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Sehingga, perbuatan tersebut merugikan masyarakat tidak mampu penerima program Indonesia Pintar (PIP).
Ikbal Maulana, aktivis mahasiswa Lebak mengatakan, berdasarkan tinjauan yuridis dan regulasi, tindakan menyunat dana bantuan sosial PIP ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, karena masuk ranah tindak pidana korupsi. Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 2001, menyalahgunakan atau mengalihkan dana bantuan sosial demi memperkaya diri atau orang lain dapat diancam hukuman penjara minimal 4 tahun. Jumat (25/62026).
“Jika pemotongan tidak memiliki dalil hukum atau regulasi resmi yang kuat, tindakan tersebut otomatis dikategorikan sebagai pungutan liar,” kata Ikbal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, oknum pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni Pasal 368 tentang pemerasan (jika ada unsur paksaan atau ancaman pencoretan nama) dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Modus pemotongan yang sering ditemukan diantaranya sumbangan sukarela atau uang terimakasih, pihak sekolah atau oknum tertentu menahan buku tabungan serta kartu PIP, lalu mencairkannya secara kolektif atau brsama siswa dengan alasan biaya transportasi atau administrasi.
“
Untuk itu lembaga Kementerian agama jangan menutup mata adanya kasus ini, karena hal ini sangat merugikan siswa dan negara,” tegasnya.
Ikbal meminta, agar pihak sekolah atau yayasan segera mengembalikan kartu PIP kepada masing-masing siswa, jika tidak ingin berurusan dengan penegak hukum.
“Jika tidak dikembalikan kami akan laporkan hal ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Slamet, Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, mengaku, akan segera tutun ke lapangan mengecek langsung ke sekolah.
“Terimakasih infonya akan saya croscek ke lapangan dulu ya,” ucapnya singkat.
( Korwil )





