Singkil Didesak Tak ‘Pekak’ Atas Instruksi Gubernur dan Jeritan Warga Soal HGU Perkebunan

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎
‎

ACEH SINGKIL — kompas1.id jum’at,25 september 2026. Pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil kini berada di bawah sorotan tajam publik.
‎
‎Sikap pasif dan lambannya evaluasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dinilai semakin memicu preseden buruk bagi kepastian hukum, hak-hak masyarakat adat, hingga potensi kerugian negara yang diduga telah berlangsung sistematis.
‎
‎Kritik pedas masyarakat ini kian berdasar setelah munculnya Surat Gubernur Aceh Nomor: 500.8/9625 tertanggal 10 Agustus 2026 (27 Safar 1448 H). Surat yang bersifat Sangat Segera tersebut secara tegas menginstruksikan para bupati/walikota di Aceh untuk segera melakukan peninjauan lapangan, mengevaluasi, serta mendaftarkan seluruh perusahaan perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat maupun yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur izin HGU.
‎
‎Namun, di lapangan, publik menilai gerak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil beserta jajarannya masih terkesan lamban dan tidak transparan dalam mengeksekusi mandat Gubernur tersebut.
‎
‎Mengangkangi UU Agraria dan Dugaan Praktik Mafia Tanah
‎
‎Gelombang desakan warga menegaskan bahwa pembiaran terhadap sengkarut perizinan ini merupakan tindakan yang jelas-jelas menabrak regulasi mendasar pertanahan, mulai dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hingga aturan turunan terkait tata ruang dan kawasan hutan.
‎
‎Masyarakat secara terbuka mencurigai adanya pembiaran atas praktik-praktik yang mengarah pada dugaan permainan mafia tanah, gratifikasi, serta manipulasi izin usaha perkebunan. Beberapa korporasi swasta dan koperasi di Aceh Singkil yang namanya berulang kali disorot dan didesak publik untuk segera diinvestigasi secara menyeluruh meliputi:
‎
‎PT Delima Makmur
‎
‎PT Socfindo
‎
‎PT Nafasindo
‎
‎PT Astra
‎
‎PT DAP
‎
‎PT Rondeng Persada
‎
‎PT Olaga Prima
‎
‎PT GSS
‎
‎PT NDH
‎
‎PT Lasiama Bersaudara (KKS Group)
‎
‎Koperasi Indomora
‎
‎Potret Pelanggaran: Dari Serobotan Hutan Hingga Kebun ‘Bodong’
‎
‎Berdasarkan inventarisasi aspirasi warga lokal dan tokoh adat setempat, rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh entitas perkebunan tersebut tergolong masif dan terstruktur, di antaranya:
‎
‎Pengangkangan Kewajiban Plasma: Banyak perusahaan diduga enggan atau memanipulasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari luas HGU sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
‎
‎Penyerobotan Lahan dan Garapan di Luar HGU: Indikasi kuat adanya garapan areal sawit yang sengaja ‘melompati’ patok resmi HGU, bahkan menyasar kawasan Hutan Produksi tanpa kewajiban pelepasan kawasan hutan yang sah.
‎
‎Beroperasi Tanpa HGU Sah (Izin Kedaluwarsa/Prinsip): Keraguan publik atas keberanian aparat menindak entitas yang disinyalir tetap memanen hasil bumi meski izin HGU-nya telah mati atau hanya berbekal izin prinsip yang tidak berlanjut pada sertifikat HGU resmi.
‎
‎Ancaman ‘Pengukuran Senyap’ dan Keterlibatan Tokoh Adat
‎
‎Masyarakat Aceh Singkil melayangkan peringatan keras kepada instansi terkait, khususnya BPN dan Pemkab Aceh Singkil, agar proses ukur ulang dan evaluasi HGU TIDAK DIBAWA KE RUANG-RUANG SENYAP atau dilakukan secara kongkalikong di balik meja rapat.
‎
‎Publik menuntut keterlibatan langsung secara terbuka dari tokoh masyarakat adat, perangkat desa, serta tim independen di setiap tahapan verifikasi lapangan. Langkah ini menjadi syarat mutlak guna menyelesaikan sengketa historis perampasan tanah ulayat, tanah kelompok warga, tanah perseorangan, hingga inventaris tanah desa yang selama ini ‘ditelan’ oleh konsesi perkebunan.
‎
‎Jika Pemkab Aceh Singkil tidak segera mengeksekusi Surat Instruksi Gubernur Nomor 500.8/9625 secara terbuka dan akuntabel, maka wajar jika publik berspekulasi ada ‘kekuatan besar’ yang sedang dilindungi di atas penderitaan rakyat Bumi Sekata Sepekat.
‎
‎Reporter: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantapkan Personel Jelang Operasi Sikat Musi I 2026, Polres Ogan Ilir Gelar Latpraops
Usai Apel Pagi, HP Seluruh Anggota Sat Intelkam Polres Pekalongan Digeledah Propam!
Darurat Korupsi dan Krisis Moral Pejabat, Gerakan “Petisi 26” Tuntut Reformasi Total di Kabupaten Bogor.
Rp320 Juta Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil: BMAS Desak Keterbukaan Anggaran Bupati Diminta Mengevaluasi Plt.
DPD LASQI Kabupaten Garut Gelar Rapat Kerja Daerah Tahun 2026, Perkuat Sinergi dan Kualitas Program*
Pastikan Lapas Steril, Tim Gabungan Gelar Razia Besar-Besaran di Lapas Tanjung Raja
Wajah Tiba-Tiba Miring: Apakah Selalu Tanda Stroke atau Bell’s Palsy?
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 03:43 WIB

Singkil Didesak Tak ‘Pekak’ Atas Instruksi Gubernur dan Jeritan Warga Soal HGU Perkebunan

Kamis, 24 September 2026 - 12:39 WIB

Mantapkan Personel Jelang Operasi Sikat Musi I 2026, Polres Ogan Ilir Gelar Latpraops

Kamis, 24 September 2026 - 12:10 WIB

Usai Apel Pagi, HP Seluruh Anggota Sat Intelkam Polres Pekalongan Digeledah Propam!

Kamis, 24 September 2026 - 04:42 WIB

Darurat Korupsi dan Krisis Moral Pejabat, Gerakan “Petisi 26” Tuntut Reformasi Total di Kabupaten Bogor.

Kamis, 24 September 2026 - 03:38 WIB

Rp320 Juta Perjalanan Dinas PUPR Aceh Singkil: BMAS Desak Keterbukaan Anggaran Bupati Diminta Mengevaluasi Plt.

Berita Terbaru