Polres Garut Resmi Menahan Inisial A. Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT   Kompas1.id
Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A, 61 tahun warga Kecamatan Cibalong atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 01.00 WIB, yang dilaporkan oleh D.H., (25), ibu dari korban, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2025. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka A. Dua kejadian berikutnya terjadi di sekitar rumah kosong tidak jauh dari masjid setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak 3 kali serta dijanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku” kata AKP Joko.

Dalam setiap kejadian, tersangka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban agar tidak melapor. Kasus ini terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. ketika nenek korban menanyakan mengapa korban tidak mengalami haid selama dua bulan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya. Keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tunggul Pandean Tetap Berjuang di Mediasi Kedua, Minta Penghentian Proyek Gardu Induk Selam Proses Hukum Berlangsung

“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya di Desa Maroko, Kec. Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tambah AKP Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang diamankan penyidik berupa 1 buah baju dress panjang lengan panjang warna pink motif kotak-kotak milik korban.

Polres Garut juga memastikan pendampingan psikologis terhadap korban bersama dinas terkait.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas AKP Joko Prihatin.

 

Pewarta Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver
Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta Terkait Penyelundupan 25 Kg Ekstasi, Jalur Khusus Kru Penerbangan Jadi Sorotan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WIB

10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru