Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur – KOMPAS1.id || Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ahmad Efendi (AE), yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) se-Sumbagsel.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Minggu (19/4), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AE (39) warga Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, sejak awal bulan Maret lalu, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman, terhadap HR (27) warga Kecamatan Sekampung Udik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa diduga diawali tersangka dengan mendatangi korban, kemudian memberikan informasi bahwa ada orang yang mengalami kerusakan kulit, setelah menggunakan handbody, yang dibeli dari korban, dan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung.

Tersangka selanjutnya meminta uang senilai 30 juta rupiah kepada korban, dengan alasan untuk perdamaian, dan jika korban tidak mengindahkannya, maka persoalan tersebut akan diproses secara hukum.

Baca Juga:  Diduga Alergi Media, Kepsek SKB Kuningan Leni Rohmayani Tolak Jelaskan Data Rombel & Siswa, Langgar UU KIP?

Karena merasa ketakutan dan terdesak, korban pada awal bulan Maret lalu, sempat memberikan uang sebesar 15 juta rupiah kepada tersangka.

Tetapi pada tanggal (17/4) kemarin, tersangka kembali mendatangi korban, sambil meminta uang sebesar 15 juta rupiah, sembari mengancam serta berkata kasar yang meresahkan korban dan keluarganya.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera mendatangi lokasi kejadian, dan segera meringkus tersangka saat sedang menghitung uang, yang diduga hasil aksi pemerasan.

Tersangka berikut barang bukti uang tunai 15 juta rupiah, 2 unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman cctv, dan beberapa dokumen administrasi terkait peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, kemudian segera dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Tunjuk Pejabat Definitif
Dedi Mulyadi Sebut Ada Perlindungan di Balik Peredaran OKT di Cimahi, Minta Langkah Tegas Tanpa Gentar
Ketua dan Pengurus PWI Ogan Ilir Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan
JELANG AKSI SOLIDARITAS, POLSEK MARGAASIH RANGKUL DRIVER OJOL DAN TOKOH MASYARAKAT
DAMPAK KEMARAU, POLSEK MARGAASIH MONITORING TEROWONGAN CURUG JOMPONG NANJUNG
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Tak Lagi Bisa Suka-Suka, Penutupan Jalur Dua Gunung Meriah untuk Pesta Kini Dibatasi Ketat
‎Nditak Matah dan Ndelabakh Manuk Harumkan Nama Aceh Singkil di Tingkat Nasional ‎
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:25 WIB

LMND Desak Pemkab Aceh Singkil Segera Tunjuk Pejabat Definitif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dedi Mulyadi Sebut Ada Perlindungan di Balik Peredaran OKT di Cimahi, Minta Langkah Tegas Tanpa Gentar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Ketua dan Pengurus PWI Ogan Ilir Masa Bakti 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:16 WIB

JELANG AKSI SOLIDARITAS, POLSEK MARGAASIH RANGKUL DRIVER OJOL DAN TOKOH MASYARAKAT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:02 WIB

DAMPAK KEMARAU, POLSEK MARGAASIH MONITORING TEROWONGAN CURUG JOMPONG NANJUNG

Berita Terbaru